Naik KRL Selama PSBB Wajib Punya Surat Tugas

Naik KRL Selama PSBB Wajib Punya Surat Tugas
Antrean penumpang KRL di Stasiun Bekasi. ©Liputan6.com/Herman Zakharia
Editor: Admin Hot News —Sabtu, 9 Mei 2020 19:57 WIB

Terasjabar.id – Wali Kota Bogor Bima Arya tengah menyusun regulasi untuk mengatur warganya yang ingin menaiki kereta rel listrik selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu dilakukan usai mengikuti rapat koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan para kepala daerah se-Jabodetabek, melalui saluran video conference, Jumat (8/5).

Dilansir dari Merdeka.com, dalam pertemuan virtual tersebut dibahas mengenai evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua. Menurut Bima, ada dua hal yang harus lebih ditajamkan lagi.

“Misalnya mengenai pergerakan rutin, kita sepakat membuat regulasi baru. Jadi Gubernur Jakarta membuat regulasi nanti kita akan membuat juga yang mengatur lebih ketat pergerakan orang keluar dan masuk,” kata Bima dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5).

Bima menerangkan, selama masa PSBB berlangsung seluruh perusahaan diminta untuk menerapkan kerja dari rumah atau work from home. Kecuali, delapan sektor strategis.

Dia mengatakan, pihaknya akan meminta stakeholder terkait untuk menyortir penumpang kereta rel listrik khususnya untuk pekerja.

“Kalau mau naik KRL boleh, tapi dipastikan punya surat itu. Tidak punya surat itu, tidak boleh dan bisa dikenakan sanksi," ucap dia.

Bima mengaku sudah memerintahkan Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor untuk membuat rumusan mengenai pengetatan kebijakan tersebut supaya ada payung hukumnya.

“Nanti kita akan turunkan (dalam bentuk Perwali), kita akan merapikan segera. Sanksinya masih didiskusikan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Anies Baswedan seirama dengan Bima Arya. Anies menjelaskan, langkah konkret yang sedang disiapkan adalah terkait dengan KRL.

Di mana DKI Jakarta akan mewajibkan orang-orang yang berangkat ke Jakarta adalah pekerja di 8 sektor yang diizinkan.

“Dan itu dibuktikan bukan hanya surat dari tempat dia kerja, karena perlu verifikasi, tapi juga izin dari pemerintah. Pemprov DKI akan mewajibkan mereka untuk mendaftar membuktikan bahwa mereka benar di sektor itu,” tandasnya.

Senada, Gubernur Ridwan Kamil menyebut bahwa di mana ada kerumunan, di situ ada risiko penyebaran Covid-19. Salah satu kelompok kerumunan adalah KRL.

"Saat itu kepala daerah sudah mengajukan untuk memberhentikan KRL dulu tapi kan ditolak waktu Menhub-nya masih ad interim,” terangnya.

“Sekarang mengemuka lagi, saya juga sangat mendukung. Karena problemnya adalah OTG (Orang Tanpa Gejala). Jadi, mau KRL sudah dikasih istilahnya protokol kesehatan, berjarak, OTG ini juga tidak ketahuan. Di tes suhu tubuh, tidak panas, dari gerak-geriknya juga sama seperti orang sehat, padahal didalamnya ada virus orang ini,” tambahnya.

Ia menambahkan, masukan yang disampaikan Bima Arya bisa dipertimbangkan.

“Tapi kalau dari saya, kalau boleh Pak Anies membuat perintah agar kantor-kantor yang buka itu mendata karyawannya yang tinggal di luar Jakarta sehingga kita bisa tahu sebenarnya jumlahnya berapa,” kata Emil.

Naik KRL Selama PSBB Wajib Punya Surat Tugas Bogor Jakarta


Loading...