Kriteria PNS Penerima THR 2020 Telah Dirilis, Siapa Saja Yang Berhak?

Kriteria PNS Penerima THR 2020 Telah Dirilis, Siapa Saja Yang Berhak?
(Foto: Wowkeren.com)
Editor: Admin Hot News —Senin, 4 Mei 2020 17:58 WIB

Terasjabar.id –  Pemerintah Indonesia telah menetapkan sejumlah kriteria terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2020. Kriteria tersebut telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan tanggal 30 April yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Dilansir dari CNBC, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menuliskan jika pemberian THR di tahun ini memang telah dilakukan peninjauan ulang. Hal ini dilakukan akibat adanya pandemi virus corona (COVID-19) yang telah menciptakan situasi ekonomi negara menjadi krisis.

Sri Mulyani lantas merilis kriteria PNS yang berhak mendapatkan THR di tahun 2020. Berikut daftar PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non-PNS akan menerima THR tahun ini:

1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.

2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.

3. Penerima pensiun. THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.

4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada 2 bulan sebelum hari raya.

5. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU.

6. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain.

7. Pegawai non-PNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi.

8. Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Sri Mulyani tidak hanya merilis daftar PNS yang berhak menerima THR. Ia juga memberikan daftar kriteria PNS yang tidak berhak menerima THR di tahun 2020 ini. Berikut daftarnya:

1. Pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.

2. Wakil menteri.

3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri.

4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri.

5. Dewan pengawas Badan Layanan Umum (BLU).

6. Dewan Pengawas LPP.

7. Staf khusus kementerian.

8. Hakim Ad hoc.

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara.

11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara.

12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

THR tersebut akan diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Jika Lebaran tahun 2020 diperkirakan jatuh pada tanggal 24 Mei, maka 10 hari kerja sebelum Lebaran akan jatuh pada 8 Mei. Artinya, THR PNS paling cepat cair Jumat pekan depan.




(Wowkeren.com)

Kriteria PNS Penerima THR 2020 Telah Dirilis Siapa Saja Yang Berhak TNI Polri


Loading...