PSBB Bandung Raya Hari Pertama, Ini Pelanggaran yang Banyak Ditemukan Petugas di Cek Poin Cicaheum

PSBB Bandung Raya Hari Pertama, Ini Pelanggaran yang Banyak Ditemukan Petugas di Cek Poin Cicaheum
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Rabu, 22 April 2020 11:58 WIB

Terasjabar.id - Pelaksanaan hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung diwarnai sejumlah pelanggaran dari para pengandara sepeda motor yang tetap berboncengan.

Petugas gabungan pun terpaksa harus memberikan teguran sebagai bentuk penegakan hukum, sebagaimana telah diatur pada Bab VII Pasal 38, Perwal Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020.

Berdasarkan pemantauan lapangan di pos cek poin wilayah Cicaheum, sejumlah pengendara sepeda motor yang berboncengan dua orang atau lebih serta tidak mengenakan masker diminta menepi oleh para petugas gabungan yang terdiri dari personel Polrestabes, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Kota Bandung.

Kondisi serupa diberlakukan bagi kendaraan roda empat yang melebihi ketentuan muatan 50 persen.

Selain diminta menunjukkan kartu identitas dan pengecekan suhu tubuh menggunakan thermo gun, petugas pun memberi teguran dan catatan kepolisian bagi para pelanggar.

Kapolsek Kiaracondong yang juga bertugas sebagai pengawas dan pengendalian cek poin area Cicaheum, Kompol Asep Saepudin mengatakan, jumlah personel dalam operasi PSBB di wilayah Cicaheum sekitar 30 orang petugas gabungan.

Adapun pola pergantian sif dua kali per delapan jam. Sif satu dari pukul 06.00 - 14.00 WIB dan sif dua pukul 14.00 - 20.00 WIB .

"Cara bertindak kami jelas, selain pemeriksaan wajib mengenakan masker dan pengukuran suhu tubuh tidak melebihi 38 derajat, kami pun memastikan agar kendaraan roda dua tidak boleh berboncengan, meskipun itu merupakan suami istri ataupun ikatan keluarga dalam satu KTP," ujarnya di sela kegiatan pemantauan di Pos Cek Poin Cicaheum. Rabu (22/4/2020).

Pemberlakuan serupa lanjutnya, diterapkan bagi kendaraan roda empat, termasuk pemeriksaan pembatasan daya angkut penumpang.

Di mana untuk kendaraan jenis sedan tidak boleh melebihi dari tiga orang penumpang dengan bagian depan hanya diisi oleh pengemudi. Sedangkan jenis minibus hanya boleh berisi empat orang.

"Khusus kendaraan angkutan umum, hanya boleh mengangkut tidak melebihi dari 50 persen penumpang. Selain itu pemantauan bus di Terminal Cicaheum, karena kondisinya cukup sepi, maka kami hanya sesekali saja kami melakukan pemeriksaan, dengan batas angkut maksimal hanya 50 persen penumpang saja dengan pola duduk zig-zag," ucapnya.

Asep mengenai jumlah pelanggaran terbanyak sementara hingga pukul 12.00 WIB masih di dominasi oleh kendaraan roda dua yang mengangkut penumpang sekitar 50 persen.

Dan pengendara tidak tidak mengenakan masker mencapai 10 persen.

Bagi yang tidak mengekan masker, selain mendapat teguran, tetapi juga pihaknya memberikan masker untuk digunakan.

"Petugas gabungan ini juga terbagi dalam beberapa tugas, ada tim woro-woro atau pemberi imbauan, tim penindakan dan pembubaran, dan ada juga tim yang mengecek sekat-sekat di RT/RW dan Kelurahan," ujar Asep.

Asep pun berharap agar masyarakat disiplin untuk tetap berdiam diri dan atau melaksanakan aktivitas kegiatan di dalam rumah masing-masing, sebagai upaya memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 di Kota Bandung.

Menurutnya, apabila masyarakat tetap bersikeras untuk tetap berkegiatan di luar rumah, maka upaya PSBB ini menjadi sia-sia.

"Kami juga mengimbau bagi para pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat agar bekerja sama dengan pemerintah, agar dapat membatasi aktivitas warganya untuk tidak keluar masuk, seperti memasang portal di wilayahnya masing-masing," katanya.

(Tribunjabar.id)


Virus Corona Cicaheum Pelanggaran PSBB Bandung


Loading...