Guna Memutus Mata Rantai Persebaran Virus Corona PSBB Diterapkan di Kota Depok, Hari Kelima PSBB Kota Depok, Lalu Lintas di Jalan Transyogi Sepi Kendaraan

Guna Memutus Mata Rantai Persebaran Virus Corona PSBB Diterapkan di Kota Depok, Hari Kelima PSBB Kota Depok, Lalu Lintas di Jalan Transyogi Sepi Kendaraan
(Okezone.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 19 April 2020 12:44 WIB

Terasjabar.id - Guna memutus mata rantai persebaran corona virus disease atau covid-19, Kota Depok turut menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemberlakuannya dimulai pada Rabu 15 April 2020.

Memasuki hari kelima penerapan PSBB di Depok, Minggu (19/4/2020), arus lalu lintas kendaraan di Jalan Raya Transyogi tampak sepi dari hari biasanya. Jalan ini merupakan daerah strategis dari segi ekonomi dan lainnya lantaran menghubungkan wilayah DKI Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bogor.

Padahal, sebelum pandemi covid-19 dan sebelum diterapkan PSBB, lalu lintas di Jalan Transyogi selalu dipadati kendaraan roda empat maupun dua. Kebanyakan dari pengendara yang melintas merupakan kaum urban yang bekerja di Ibu Kota.

Sedangkan pada libur akhir pekan, masyarakat kerap kali melakukan aktivitas olahraga di wilayah Taman Wiladatika Bumi Perkemahan Cibubur dan beriwasata di Taman Bunga.

Anjani (35), warga perumahan Legenda Wisata, Kota Depok, Jawa Barat, mengatakan sudah mulai memahami penerapan PSBB. Dirinya lebih memilih di rumah meskipun sedang libur akhir pekan.

"Sepi banget lalu lintas Transyogi. Beda dari hari biasanya. Sepertinya masyarakat sudah paham soal pentingnya PSBB saat pandemi covid-19. Kalau Minggu dari pagi sampai sore sudah macet, tapi ini kosong jalurnya," ucap Jani.

Masih di tempat yang sama, Hendra Setiawan (38) mengungkapkan hal senada. Dia yang berprofesi sebagai pengendara ojek daring merasakan perbedaan yang drastis volume kendaraan yang melintasi Jalan Transyogi Depok.

"Aktivitas orang di Jalan Trans-Yogi jauh berbeda dari biasanya, ditambah ada PSBB. Sepi banget jalannya, biasanya banyak yang olahraga kalau pagi, ini tidak banyak," ungkapnya.

Sementara Pemerintah Kota Depok sesuai keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait penyebaran virus corona.

Melalui Surat Keputusan Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/Tahun 2020, penetapan tersebut diberlakukan secara efektif selama dua pekan terhitung sejak Rabu 15 hingga 28 April 2020.

"Masyarakat yang berdomisili, bertempat tinggal, dan/atau beraktivitas di Depok wajib mematuhi ketentuan PSBB dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19," jelas Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad dalam keputusan tersebut, Senin 13 April 2020.

Saat penerapan PSBB di Kota Depok, sejumlah peraturan juga sudah ditetapkan oleh Wali Kota. Di antaranya belajar di rumah, bekerja di rumah, ibadah di rumah.

"Berkumpul dibatasi, sarana hiburan dan olahraga ditutup, dilarang menggelar resepsi pernikahan dan khitanan, pembatasan jam oprasional di pasar, tidak ada pelayanan makan di tempat pada rumah makan dan pembatasan serta jarak penumpang pada transportasi," jelasnya.

Idris juga mengimbau masyarakat tetap menggunakan masker ketika di luar rumah dan meminta agar tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan mendesak.

Disadur dari iNews.id

Virus Corona Wabah Virus Corona Kota Depok pSBB


Loading...