Sebanyak 4.730 Orang Narapidana dan Anak di Provinsi Sumatera Utara Dibebaskan Terkait Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Virus Corona

Sebanyak 4.730 Orang Narapidana dan Anak di Provinsi Sumatera Utara Dibebaskan Terkait Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Virus Corona
(TiNewss.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 1 April 2020 14:02 WIB

Terasjabar.id - Sebanyak 4.730 orang narapidana dan anak di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dibebaskan melalui usulan asimilasi dan hak integrasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Jumlah ini menjadi yang paling banyak diusulkan dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia.

Berdasarkan sistem basis data Pemasyarakatan 29 Maret 2020 dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, setelah Sumut, narapidana atau anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347 orang. Sementara terbanyak ketiga dari Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.

“Langkah ini sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana/anak di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19,” kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal PemasyarakatancNugroho dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Nugroho mengatakan, kepala lapas, rutan dan LPKA telah dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak tersebut. Adapun balai pemasyarakatan akan melakukan bimbingan dan pengawasan, dengan arahan, pembinaan dan pengawasan dari kepala Divisi Pemasyarakatan.

Nugroho juga menegaskan bahwa narapidana atau anak yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak akan diusulkan asimilasi maupun integrasi.

“Ini hanya untuk narapidana/anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing,” katanya.

Kemenkumham sebelumnya menyatakan akan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Pembebasan 30.000 narapidana dan anak tersebut dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Dalam kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly saat ini juga tengah mengkaji perubahan peraturan pemerintah (PP). PP itu nantinya berguna menambah lagi kuota para narapidana agar dapat dibebaskan dengan berbagai mekanisme.

Yasonna mengatakan, langkah itu diambil lantaran narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) masih kelebihan muatan (over capacity), meskipun dirinya telah membebaskan 30.000 narapidana dan anak binaan melalui proses asimilasi dan integrasi.

"Kami sedang mengkaji perubahan PP, untuk menambah jumlah yang memperoleh PB (pembebasan bersyarat), CMB (cuti menjelang bebas), CB (cuti bersyarat) dan asimilasi. Sedang kami simulasi dan hitung," ucapnya ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/4/2020).

Dia menyebutkan, walaupun telah membebaskan 30.000 narapidana, hingga saat ini jumlah narapidana di Indonesia masih tinggi. Menurutnya, jumlahnya tercatat masih di kisaran 271.000 narapidana. "Dengan jumlah 271.000 lebih narapidana dan tahanan, berkurang 30.000-an, itu masih overkapasitas," katanya.

Disadur dari iNews.id

Virus Korona Wabah Virus Korona Narapidana Provinsi Sumatera Utara


Loading...