Resepsi Hajatan Warga Kabupaten Pangandaran Dibubarkan Aparat Demi Mencegah Penularan Virus Korona

Resepsi Hajatan Warga Kabupaten Pangandaran Dibubarkan Aparat Demi Mencegah Penularan Virus Korona
(SINDONews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 26 Maret 2020 14:54 WIB

Terasjabar.id - Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) di Kabupaten Pangandaran membubarkan resepsi pernikahan hajatan warga. Tujuannya demi mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadhi mengatakan, sudah menerbitkan surat edaran larangan bagi warga yang berkerumun. Surat edaran itu sudah disosialisaikan ke masyarakat.

"Surat Edaran Bupati Pangandaran hingga maklumat Kapolri yang dikeluarkan beberapa hari lalu sudah kami sosialisasikan secara maksimal," kata Suyadhi, Kamis (26/3/2020).

Selama dua hari sudah membubarkan hajatan warga diantara di Kecamatan Padaherang, Kecamatan Kalipucang, dan Kecamatan Sidamulih.

Warga di Kabupaten Pangandaran dilarang menggelar resepsi hajatan sejak dikeluarkan Surat Edaran Bupati untuk Pembatasan Sosial.

Dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020, bahwa pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis itu dilarang.

"Hal yang menyangkut pengumpulan masa kan dilarang, termasuk mengadakan pestan pernikahan juga," kata dia.

Dia meminta kepada masyarakat agar memahami kondisi ancaman wabah virus corona di Indonesia.

"Kami tidak akan keluarkan izin kegiatan apa pun apalagi hajatannya yang menggelar hiburan karena mengumpulkan masa banyak dan terpaksa kami bubarkan," ucap dia.

Disadur dari iNews.id

Virus Korona Wabah Virus Korona Resepsi Hajatan Kabupaten Pangandaran


Loading...