Awas! Masih Berkerumun di Tengah Wabah Corona Bisa Dipidana, Berikut Penjelasan dari Kepolisian

Awas! Masih Berkerumun di Tengah Wabah Corona Bisa Dipidana, Berikut Penjelasan dari Kepolisian
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Health —Rabu, 25 Maret 2020 19:45 WIB

Terasjabar.id -

Di tengah pandemi virus corona, masyarakat diimbau oleh pemerintah agar tak berkerumun.

Bukan tanpa alasan imbauan itu dikeluarkan, pasalnya jarak aman agar seseorang tak terkena covid-19 dari individu lain yang membawa atau terinfeksi virus corona adalah dua meter.

Seperti diketahui, virus corona bisa menginfeksi seseorang melalui droplet atau percikan.

Percikan itu bisa datang dari batuk, bersin, yang keluar dari hidung dan mulut.

Saat banyak orang sedang berkerumun, bisa jadi satu atau beberapa di antaranya sedang membawa virus corona.

Pasalnya, dalam beberapa kasus, seseorang yang membawa virus corona tak mengalami gejala sakit covid-19 seperti batuk, demam, hingga sesak nafas.

Kendati demikian, meskipun sudah diimbau, tetap ada saja sejumlah orang yang berkerumun.

Video saat sejumlah orang berkerumun dibubarkan oleh petugas bahkan ada yang viral di media sosial.

Kini, melalui akun Instagram @divisihumaspolri, Kepolisian Republik Indonesia atau Polri mengingatkan mengenai ancaman pidana jika masyarakat tetap berkerumun di masa darurat wabah corona.

Berikut adalah isi postingan lengkap Divisi Humas Polri:

Masih suka berkerumun padahal sudah diingatkan petugas?

Awas! Bisa dipidana *Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular*

Ayat 1: Menghalangi penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000,-.

Ayat 2: Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan/atau Rp 500.000.-.

*Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan*

Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,-.

*Pasal Kitab Undang-undang Hukun Pidana (KUHP)*

- Pasal 212 KUHP -> Melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.

- Pasal 214 ayat 1 KUHP -> Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

- Pasal 218 KUHP -> Datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi 3 kali oleh atau atas nama penguasa berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.

Polisi mendatangi warga yang masih berkerumun di sejumlah titik di sisi jalan di Purwakarta, Selasa (24/3/2020) malam.
Polisi mendatangi warga yang masih berkerumun di sejumlah titik di sisi jalan di Purwakarta, Selasa (24/3/2020) malam. (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)

Polres Purwakarta Masih Temukan Banyak Warga yang Berkerumun di Malam Hari

Polres Purwakarta secara rutin melakukan patroli dan mendatangi warga yang masih berkerumun di sejumlah titik di sisi jalan, Selasa (24/3/2020) malam.

Patroli ini dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona di Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan mengatakan pihaknya ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat dari segala bentuk tindakan kejahatan.

Selain itu, patroli ini juga sesuai arahan Kapolri dalam memberikan imbauan untuk mematuhi anjuran terkait penyebaran virus corona.

"Kami ingin pastikan masyarakat patuh pada anjuran pemerintah agar tetap di rumah dan mengurangi kegiatan dalam mencegah virus corona," katanya di Mapolres, Rabu (25/3/2020).

Dalam patroli semalam, Indra mengaku masih menemukan warga yang berkumpul di beberapa titik di Purwakarta.

"Kami datangi dengan cara pendekatan baik dan meminta untuk membubarkan diri agar kembali ke rumahnya masing-masing," ujarnya.

Tak hanya itu, pihak kepolisian Polres Purwakarta pun dengan mobil patrolinya yang gunakan pengeras suara meminta warga yang berada di pinggir jalan agar kembali ke rumahnya dan tak mengadakan perkumpulan. (TribunJabar.id/M Nandri Prilatama)




Virus Corona Cimahi KBB Wabah Corona Sanksi Wabah


Loading...