Oknum Guru Ngaji Tega Mencabuli Siswi yang Masih Sekolah Dasar di Dalam Kelas

Oknum Guru Ngaji Tega Mencabuli Siswi yang Masih Sekolah Dasar di Dalam Kelas
(Metro Tempo.co : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 23 Maret 2020 07:32 WIB

Terasjabar.id - Dunia pendidikan di Kabupaten Tebo, Jambi tercoreng akibat ulah oknum guru ngaji di Kecamatan Rimbo Ulu yang nekat mencabuli siswi kelas 4 sekolah dasar (SD).

Aksi bejat pelaku itu dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat. Ironisnya, pelaku sudah lima kali mencabuli korban selama hampir setahun tepatnya 10 bulan sejak Juni 2019 hingga Maret 2020.

Aksi pelaku yang diketahui bernam Supri (31) terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu ke orang tuanya. Mendapat laporan anaknya, ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Mapolsek Rimbo Ulu. Petugas lalu menangkap pelaku di rumahnya, Sabtu (21/3/2020).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebo, Bripka Diansyah mengatakan, pelaku mencabuli muridnya sebanyak lima kali di dalam kelas saat murid lain sudah pulang. “Pelaku ini sengaja membuat korban pulang belakangan sehingga saat sepi melakukan pencabulan itu,” katanya, Minggu (22/3/2020).

Menurut Diansyah, perbuatan pelaku Supri sudah dilakukan sejak Juni 2019 atau sehabis Lebaran. Pelaku mencabuli korban dengan cara mencium, memeluk serta memasukan jari ke kemaluan korban.

“Modus pelaku yakni menyuruh korban membacakan surat Alquran. Sedangkan teman-teman korban terlebih dahulu dan langsung pulang. Di saat teman-teman korban pulang, pelaku langsung membekap korban dari belakang dan membawa korban ke ruang kelas lain yang sepi,” kata Diansyah.

Kepada penyidik, pelaku Supri (31) mengakui semua perbuatannya terhadap korban. Pria lajang ini hanya terdiam saat diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebo. “Ya, sudah lima kali melakukan perbuatan tersebut. Semua dilakukan di dalam kelas saat sudah sepi,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Disadur dari iNews.id

Pencabulan Oknum Guru Ngaji Siswi Kelas 4 SD


Loading...