Pasien COVID-19 Makin Melonjak, Berikut 7 Langkah Isolasi Diri Menurut Protokol Resmi Dari Menkes

Pasien COVID-19 Makin Melonjak, Berikut 7 Langkah Isolasi Diri Menurut Protokol Resmi Dari Menkes
(Foto: Wowkeren.com)
Editor: Admin Teras Health —Kamis, 19 Maret 2020 09:01 WIB

Terasjabar.id -  Perhari ini, Rabu (18/3), pasien virus corona (COVID-19) di Indonesia sudah mencapai 227 orang. Selain itu juga dilaporkan bahwa 9 pasien meninggal dan 11 pasien berhasil sembuh. Hal ini tentu membuat banyak warga Indonesia resah.

Dikutip dari Wowkeren.com, Pemerintah telah mengumumkan bahwa status darurat virus corona telah diperpanjang hingga 29 Mei mendatang. Beberapa sekolah dan kantor telah diliburkan dan warga diimbau untuk berdiam diri di rumah untuk menghindari keramaian.

Menteri Kesehatan Indonesia, Terawan Agus Putranto pada kemarin, Selasa (17/3) akhirnya mengeluarkan protokol khusus mengisolasi diri sendiri dalam penanganan corona virus. Protokol tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) HK.02.01/Menkes/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Corona Virus Disease yang ditujukan kepada pimpinan kementerian dan lembaga, gubernur, maupun wali kota.

Melalui surat edaran tersebut, Menkes meminta agar pimpinan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, agar menginstruksikan kepada jajaran masing-masing untuk menerapkan protokol isolasi diri sendiri. Berikut rincian protokol yang resmi dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan.

1. Warga Diimbau Untuk Tetap Dirumah Jika Sedang Sakit


Warga Diimbau Untuk Tetap Dirumah Jika Sedang Sakit

Jika merasa sakit jangan pergi ke sekolah atau ke ruang publik. Kalian harus mengisolasi diri dan memantau diri sendiri untuk menghindari kemungkinan penularan. Jangan lupa melaporkan kepada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat tentang kondisi kesehatan kalian, riwayat kontak dengan pasien COVID-19 atau riwayat perjalanan dari negara/area transmisi lokal.

2. Isolasi Diri Sendiri Dilakukan Secara Sukarela Oleh Orang-orang Berikut


Isolasi Diri Sendiri Dilakukan Secara Sukarela Oleh Orang-orang Berikut

Isolasi diri sendiri wajib dilakukan ketika seseorang yang sakit namun tidak memiliki risiko penyakit penyerta lainnya. Mereka secara sukarela atau berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja, sekolah, dan tempat umum.

Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki gejala pernafasan, dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal, atau orang yang tidak menunjukkan gejala tapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif COVID-19 juga harus menjalni isolasi sendiri. Lama waktu isolasi diri selama 14 hari hingga diketahui hasil pemeriksaan laboratorium.

3. Berikut Yang Dilakukan Saat Isolasi Diri


Berikut Yang Dilakukan Saat Isolasi Diri

Tinggal di rumah dan jangan pergi bekerja dan ke ruang publik. Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya dan selalu masker selama masa isolasi diri. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas.

Hindari pemakaian bersama peralatan makan dan seprai dan terapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi. Jangan lupa jaga kebersihan rumah dan dengan cairan disinfektan. Segera hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk.

4. Berikut Adalah Pengertian Orang Dalam Pemantauan (ODP)


Berikut Adalah Pengertian Orang Dalam Pemantauan (ODP)

Orang dalam pemantauan atau ODP adalah ketika seseorang tidak menunjukkan gejala, tapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19 dan atau orang dengan demam/gejala pernafasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal.

5. Intip Apa Yang Dilakukan Saat Pemantauan Diri Sendiri


Intip Apa Yang Dilakukan Saat Pemantauan Diri Sendiri

Saat melakukan pemantauan diri sendiri di rumah, lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernafas. Jika ada muncul gejala, laporkan ke petugas di fasilitas layanan kesehatan terdekat.

Jika hasil pemeriksaan sampel dinyatakan positif, maka melakukan isolasi diri. Apabila memiliki penyakit bawaan berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, maka dilakukan perawatan di rumah sakit.

6. Ikuti Tindakan Pencegahan Penularan COVID-19 Sesuai Protokol Menkes


Ikuti Tindakan Pencegahan Penularan COVID-19 Sesuai Protokol Menkes

Untuk mencegah penularan virus corona, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer. Tutup mulut saat batuk dan bersin dengan tisu atau lengan atas bagian dalam yang tertekuk.

Selain itu, jaga jarak sosial setidaknya 1 meter dengan orang lain, terutama dengan mereka yang batuk, bersin, dan demam. Hindari menyentuh mata, hidung, mulut sebelum mencuci tangan. Jika mengalami demam, batuk, dan sulit bernapas, segera cari perawatan medis.

7. Pahami Kapan Saatnya Memakai Masker Dan Cara Menggunakannya


Pahami Kapan Saatnya Memakai Masker Dan Cara Menggunakannya

Menurut protokol menkes, masker digunakan oleh orang dengan gejala pernapasan misal batuk, bersin, atau kesulitan bernapas. Masker juga digunakan pada orang yang memberikan perawatan kepada individu dengan gejala pernapasan serta petugas kesehatan. Masker medis tidak diperlukan untuk anggota masyarakat umum yang tidak memiliki gejala penyakit pernapasan

Cara penggunaan masker yang benar yakni pastikan masker menutup mulut, hidung, dan dagu dan bagian yang berwarna berada di sebelah depan. Tekan bagian atas masker supaya mengikuti bentuk hidung dan tarik ke belakang di bagian bawah dagu. Lepaskan masker yang telah digunakan dengan memegang tali dan langsung buang ke tempat sampah tertutup. Hindari menyentuh masker saat menggunakannya dan jangan gunakan kembali masker sekali pakai.

Intip juga yuk hal yang perlu kalian ketahui soal isolasi diri dalam artikel berikut. Simak juga beberapa makanan yang bisa tingkatkan imun di sini.

Pasien COVID-19 Makin Melonjak Berikut 7 Langkah Isolasi Diri Menurut Protokol Resmi Dari Menkes Virus Corona


Loading...