VIRAL ! 5 Pelaku Pelecehan Siswi SMK Tertunduk Lesu Saat Diperiksa, Korban Meneteskan Air Mata

VIRAL ! 5 Pelaku Pelecehan Siswi SMK Tertunduk Lesu Saat Diperiksa, Korban Meneteskan Air Mata
Istimewa via Tribun Manado 5 Siswi SMK yang Gerayangi Teman Nunduk Lesu Saat Diperiksa, Polisi: Terancam Hukuman Maks 15 Tahun
Editor: Malda Teras Viral —Rabu, 11 Maret 2020 08:25 WIB

Terasjabar.id - Masyarakat dihebohkan dengan video seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), R (17) digerayangi lima orang temannya.

Kasat Reskrim Polsek Bolaang AKP M Ali Tahir membeber peran kelima siswa tersebut yakni, NP (17), PL (17), NR (17), PN(17), dan RM (17).

Tampak dalam video amatir yang beredar, NP dan PL memegangi kaki korban.

Tak cuma memegangi lengan R, dua siswi itu berkali-kali meraba bagian dada korban.

Korban yang dilecehkan berada di lantai dengan posisi telentang.

Korban yang dalam posisi tersudut, berusaha melawan dengan menggerakkan badannya.

Namun keempat remaja tak peduli dan malah tertawa lepas.

Sementara itu, korban yang mengenakan masker terdengar menangis tersedu-sedu.

Pelaku yang berada di sisi kepala korban, terlihat beberapa kali memukuli mulut korban agar jangan menangis.

Setelah puas melecehkan korban selama 20 detik, para pelaku kemudian melepaskan korban sambil tak henti tertawa.

Aksi tak terpuji itu direkam, RM.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, ternyata video tersebut terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Utara Mieke Pangkong mengatakan, berdasarkan informasi dari DP3A Bolaang Mongondow, pelaku dan korban yang ada di video tersebut merupakan satu jurusan di sekolah.

Tawa Para Pelaku Hilang

Tawa yang terlihat dari wajah kelima siswa di video tersebut, seketika lenyap ketika mereka diperiksa polisi.

Kelima siswa pelaku pelecehan seksual di sebuah SMK di Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara diperiksa di Polsek Bolaang, Selasa (10/3/2020).

Pantaun TribunManado, lima siswa dan korban menjalani pemeriksaan terpisah.

Kelimanya di ruangan sebelah kiri dan korban sebelah kanan ruangan Reskrim.

Mereka tampak tertunduk lesu.

Dua siswi lainnya terlihat menutupi mulut dengan kain.

Sementara siswi korban nampak memberi keterangan pada polisi sambil meneteskan air mata.

Terancam Maksimal 15 Tahun

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, kelima tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.

"Kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow. Karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang, jadi para tersangka diamankan di sana. Artinya, penyidik meminjam tempat," ujar Jules, kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

Dia menjelaskan, para tersangka ini masih berusia 16 sampai 17 tahun.

Hasil pemeriksaan sementara, jelas Jules, motif para pelaku melakukan perundungan tersebut sebagai bahan candaan atau kelakar sambil menunggu guru.

"Jadi, saat itu ruang kelas kosong atau belum ada guru," tutur Jules.

Menurut Jules, kepada para pelaku diduga melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.(Tribunjakarta.com)



Pelecehan Seksual SMK Sulawesi Utara Pelaku


Loading...