Putusan Mahkamah Agung yang Membatalkan Kenaikan Iuran BPJS Disambut Gembira Warga, Penjual Kopi Bawa Tumpeng Ke PN Surabaya

Putusan Mahkamah Agung yang Membatalkan Kenaikan Iuran BPJS Disambut Gembira Warga, Penjual Kopi Bawa Tumpeng Ke PN Surabaya
(Tirto : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 10 Maret 2020 15:57 WIB

Terasjabar.id – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disambut gembira warga. Di Surabaya, seorang penjual kopi membawa tumpeng ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai ucapan syukurnya atas putusan MA, Selasa (10/3/2020).

Laki-laki itu bernama Kusnan Hadi, warga asal Wiyung, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Dia mendatangi PN Surabaya sambil membawa tumpeng berisi berbagai jajanan pasar dan kue tart dan menyerahkannya kepada PN Surabaya yang diwakili Humas, Sigit Sutriono

Kusnan mengaku sebelumnya ikut mengajukan judicial review atas Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Dia mengajukan permohonan uji materi perpres itu Bersama penasehat hukumnya pada bulan November 2019 lalu di PN Surabaya.

Kusnan mengaku sangat bersyukur setelah mengetahui MA memutuskan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang dianggap menyengsarakan masyarakat kecil. Dia mengaku berterima kasih karena masih ada keadilan di negeri ini.

”Putusan MA ini bukti masih ada keadilan di negeri ini ternyata. Tumpeng ini dari uang kami pribadi, hasil dari penjualan kopi sebagai bentuk syukuran atas putusan MA. Kami berharap pemerintah segera menjalankan putusan MA,” kata Kusnan Hadi.

Penasehat hukum Kusnan Hadi, Mohammad Sholeh mengatakan, dirinya mendampingi kliennya mengakukan judicial review atas Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Dia sependapat, negara tidak seharusnya membebani masyarakat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

“Saya mendampingi Cak Kusnan Hadi, kebetulan beliau penjual kopi. Pada November kemarin kami mengajukan judicial review atas Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Alhamdulillah MA mendengarkan gugatan penjual kopi ini dan membatalkan perpres itu,“ katanya.

Sementara itu, pihak PN Surabaya mengatakan, pihaknya telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, yakni menerima gugatan dari warga terkait Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Seluruh putusan murni dari pertimbangan majelis hakim MA.

“Kami terima, ini ucapan syukur dari warga karena iuran BPJS Kesehatan batal dinaikkan. Kami sudah melaksanakan tugas dan semua putusan ada di tangan majels hakimHumas PN Surabaya, Sigit Sutriono.

Diberitakan sebelumnya, hakim MA resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 lalu. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 tahun 2019 bertentangan dengan pasal 23 a, pasal 28h dan pasal 34 UUD 1945. Gugatan MA itu diputus pada Kamis 27 Februari 2020.

Disadur dari iNews.id

Dengan putusan MA tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III hanya sebesar Rp25.500 per orang per bulan. Sementara, untuk peserta kelas II sebelumnya Rp51.000 per orang per bulan dan peserta kelas I sebesar Rp80.000 per orang per bulan. Disadur dari iNews.id

BPJS Iuran BPJS Mahkamah Agung


Loading...