Ibu Rumah Tangga Kirim Gambar ke Pria Hidung Belang, Kasus Prostitusi Online di Makalengka Berhasil Diamankan

Ibu Rumah Tangga Kirim Gambar ke Pria Hidung Belang,  Kasus Prostitusi Online di Makalengka Berhasil Diamankan
(Tribun Jabar : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 4 Maret 2020 08:47 WIB

Terasjabar.id - Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil membongkar kasus prostitusi online di Majalengka dengan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HP (35).

Diduga, wanita itu melancarkan aksinya dengan modus menawarkan jasa seks komersial melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan tersangka menjajakan para wanita dengan mengirimkan foto-foto para wanita tersebut di Whatasapp.

"Pelaku seorang wanita ibu rumah, modusnya dia mengirimkan gambar-gambar kepada para lelaki hidung belang, ada beberapa barang bukti chat pemesanan yang kita amankan," ujar AKBP Bismo.

"Meski begitu, tersangka mengaku tidak pernah menjajakan wanita atau gadis di bawah umur. Ia sudah 4 kali melakukan aksinya dengan menawarkan terhadap para laki-laki," ucapnya.

Kapolres menjelaskan, kornologi penangkapan bermula saat petugas menemukan seorang pria yang bukan pasangan sahnya bersama dua orang wanita (PSK) yang dijajakan dan difasilitasi oleh tersangka di salah satu kamar hotel.

Kejadian itu, terjadi pada Jumat (28/2/2020) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kamar hotel di wilayah Kabupaten Majalengka.

"Akhirnya kami berhasil mengamankan satu tersangka sebagai Mamih dari dua wanita tersebut untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata dia.

Kejadian tersebut juga, lanjut Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, tiga buah handphone berbagai merk dan uang tunai sebesar Rp 1,7 juta.

Serta, ada beberapa bukti yang telah di screenshot dari aplikasi WhatsApp.

"Akibat perbuatan prostitusi online tersebut, tersangka akan kami jerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016, tentang Informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," jelas Kapolres. Disadur dari Tribunjabar.id

Prostitusi Online Seks Online Whatsapp Polres Majalengka


Loading...