Pembunuhan Delis yang Ditemukan Meninggal di Gorong - Gorong Ternyata Pelakunya Bapak Kandungnya Sendiri, Berikut Koronologinya !!

Pembunuhan Delis yang Ditemukan Meninggal di Gorong - Gorong Ternyata Pelakunya Bapak Kandungnya Sendiri, Berikut Koronologinya !!
(detikNews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 27 Februari 2020 14:29 WIB

Terasjabar.id - Polres Tasikmalaya mengungkap pembunuhan terhadap Delis Sulistina (13) yang ditemukan tewas di gorong-gorong SMP Negeri 6 Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar). Pelaku pembunuhan ternyata bapak kandungnya sendiri, Budi Rahmat (45).

Kapolres Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto mengatakan pembunuhan ini bermula saat korban sepulang sekolah pada Kamis, 23 Januari 2020. Delis datang ke tempat kerja Budi di Jalan Laswi, Kota Tasikmalaya, untuk minta uang Rp400.000 untuk membayar biaya study tour.

Kepada Delis, Budi mengaku hanya mempunyi uang Rp300.000. Uang tersebut berasal dari kantongnya sendiri Rp200.000 dan Rp100.000 yang berasal dari pinjaman majikannya di salah satu rumah makan.

Karena merasa kurang, Delis menolak dan memaksa meminta uang Rp400.000. Akibatnya, sempat terjadi pertengkaran.

Budi kemudian membawa Delis ke salah satu rumah kosong yang berada tidak jauh dari lokasi kerjanya. Sesampainya di rumah kosong, pertengkaran kembali terjadi antara korban dan pelaku.

Budi akhirnya kalap dan mencekik korban hingga meninggal di lokasi kejadian. Setelah korban meninggal, pelaku kembali berangkat ke tempat kerjanya dan meninggalkan korban di rumah kosong.

Usai bekerja, Budi kembali ke rumah kosong tersebut. Dia membawa korban dengan motornya dengan cara dibonceng dan tangan korban diikat dengan tali kabel bekas antena tv dengan posisi korban memeluk pelaku.

"Sepulang kerja pakai motor, diboncengkan seperti memboncengkan anak," kata Anom, Kamis (27/2/2020).

Delis kemudian dibawa menuju lokasi gorong-gorong pada malam hari saat hujan lebat dan korban dimasukan ke dalam gorong-gorong yang berdiameter hanya 40 centimeter.

Jasad Delis dimasukkan saat air di solokan sedang besar dan tubuh korban dipaksa masuk hingga dua meter ke dalam gorong-gorong. Tujuannya, agar terkesan korban kecelakaan dan terjatuh masuk gorong-gorong terbawa arus air yang deras saat hujan turun.

Budi berhasil ditangkap usai polisi memeriksa 14 saksi yang berasal dari teman korban, guru, hingga rekan kerja pelaku.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 76c Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di mana ancaman hukumannya yakni 15 tahun. Disadur dari iNews.id

Delis Sulistina Tewas di Gorong - Gorong SMP N 6 Tasikmalaya Pembunuhan Bapak Kandung


Loading...