Pria di Bekasi Cabuli Anak Temannya: Iming-iming Cincin Seharga Rp 15 Ribu

Pria di Bekasi Cabuli Anak Temannya: Iming-iming Cincin Seharga Rp 15 Ribu
Tribunjakarta,com
Editor: Malda Hot News —Kamis, 20 Februari 2020 17:05 WIB

Terasjabar.id - Pria benama Ade Harry Irawan (35) tega mencabuli anak temannya sendiri berusia 15 tahun. Aksi bejatnya dilakukan sejak Januari 2020 dan baru diketahui usai korban mengadu ke orangtuanya.

Ade nampak tertunduk ketika digiring anggota Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota ke aula Mapolres Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis, (20/2/2020).

Sambil mengenakan pakaian oranye khas tahanan serta menggunakan masket, Ade berdiri menghadap ke arah tembok saat polisi menggelar konferensi pers terkait aksi percabulan yang dilakukannya

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Wijonarko mengatakan, aksi bejat pelaku bermula ketika berkunjung ke rumah rekannya bernama Jaenal, ayah kandung korban.

"Jadi pelaku ini teman dekat ayahnya, dia awalnya bertamu kemudian bertemu sama korban di sana," kata Wijonarko.

Dari pertemuan itu, pelaku kemudian semakin sering berkunjung ke rumah korban. Sampai pada 28 Desember 2019, korban dan pelaku berpacaran.

"Karena sering berkunjung jadi si pelaku ini tertarik sama korban hingga dibujuk segala macam dan terpikatlah," ungkapnya.

Karena sudah berpacaran, pelaku kemudian berani melakukan aksi bejat dengan menyetubuhi korban. Anehnya, aksi ini dilakukan di rumah korban ketika kondisi sedang sepi.

"Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak lima kali, semuanya dilakukan di rumah korban saat kondisinya sedang sepi," jelas dia.

Selain itu, korban mau diajak bersetubuh juga akibat dibujuk rayu pelaku. Setiap kali melakukan perbuatannya, pelaku mengiming-imingi korban dengan kalung dan cincin.

"Diiming-imingi benda perhiasan sama pelaku, perhiasan seperti cincin seharga Rp15.000 dan kalung perak Rp25.000," paparnya.

Usai disetubuhi berkali-kali, korban selanjutnya merasa resah dan mengadu ke orangtuanya. Dari situ, kasus ini terungkap hingga dilaporkan ke polisi.

"Tersangka kita ringkus di kediamannya di Bekasi usai laporan dan penyelidikan terbukti mengarah kepadanya," jelas dia.

Akibat perbuatannya, Ade kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota. Dia kenakan pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur ancaman penjara 15 tahun.(Tribunjakarta.com)



Bekasi Cabul Cincin


Loading...