Hubungan Terlarang Dilakukan Siswi SMA Dengan Adik Kandungnya Berbuntut Panjang di Pasaman, Hingga Hamil

Hubungan Terlarang Dilakukan Siswi SMA Dengan Adik Kandungnya Berbuntut Panjang di Pasaman, Hingga Hamil
(Warta Aceh Utara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 19 Februari 2020 15:47 WIB

Terasjabar.id - Hubungan terlarang yang dilakukan siswi SMA di Pasaman Sumatera Barat, SHF (18) dengan adik kandungnya sendiri, IK (13) berbuntut panjang.

SHF sampai mengandung dan melahirkan bayi akibat hubungan tersebut.

Entah apa yang ada di benak SHF, ia sampai tega membuang bayinya itu.

Terungkapnya perbuatan tak terpuji SHF ini bermula dari penemuan bayi berumur hitungan hari.

Bayi tersebut ditemukan di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WOB, Minggu (16/2/2020).

Menurut laman Kompas.com, Rabu (19/2/2020), mayat bayi yang sudah membusuk itu ditemukan di saluran air sebuah kolam oleh Syafriandi.

Warga tentu saja kaget bukan main menemukan mayat bayi tersebut.

Mereka lalu melaporkannya ke polisi.

Hingga akhirnya, berdasarkan hasil olah TKP, fakta-fakta di lapangan, dan keterangan saksi, bayi diduga dibuang oleh orang tuanya sendiri.

Akhirnya diketahui pula orang tua bayi tersebut adalah SHF.

SHF pun diamankan polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao.

Tepatnya, ia diamankan di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.

Saat diperiksa, SHF membuat pengakuan mengejutkan.

Ia ternyata bisa hamil lantaran melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri sekitar Juli-Agustus 2019.

Saat itu, hubungan terlarang tersebut terjadi saat sang ibu pergi ke sawah dan dua orang saudaranya sedang sekolah.

Jadi, keadaan rumah sedang kosong.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (shutterstock via Kompas.com)

Kasatreskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, hubungan terlarang itu dilakukan dua kali.

"Ayah dan ibu tersangka sudah cerai sehingga mereka hidup berlima dalam satu rumah," ujarnya saat dihubungi Kompas.com.

Tersangka melakukan hubungan itu karena tak mengetahui akibat yang akan terjadi.

Hingga akhirnya ia hamil.

Selama hamil tersebut, SHF terus berusaha menutupinya di hadapan orang tua.

SHF juga jarang berada di rumah lantaran ia praktik kerja lapangan di Tanah Datar.

"Ketika dicurigai langsung menghindar dan mengatakan sedang sakit gigi," kata Lazuardi

SHF melahirkan bayinya pada Jumat (14/2/2020) saat hendak buang air besar di dekat rumahnya.

Dia akhirnya tega membuang bayinya sendiri ke saluran air dekat rumahnya.

Apa yang dilakukan SHF akhirnya malah menyeretnya berurusan dengan polisi.

Kini, SHF ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Kolase Tribun Jabar)


Disadur dari Tribunjabar.id

Hubungan TErlarang Siswi SMA Adik Kandungnya Nagari Langsek Kodok Sumatera Barat


Loading...