Polres Serang Membokar Praktik Perdagangan Orang Untuk Dipekerjakan Sebagai Asisten Rumah Tangga Ke Timur Tengah

Polres Serang Membokar Praktik Perdagangan Orang Untuk Dipekerjakan Sebagai Asisten Rumah Tangga Ke Timur Tengah
(Okezone.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 18 Februari 2020 19:46 WIB

Terasjabar.id – Polres Serang Kota membongkar praktik perdagangan orang untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga ke Timur Tengah oleh dua orang kakak-beradik. Keduanya adalah Nur (50) dan Rif (35) warga Kabupaten Serang, Banten.

“Kedua orang yang sudah ditetapkan tersangka karena telah melakukan perdagangan orang dengan cara merekrut, mengangkut, mengirimkan, dan membayar orang untuk bekerja menjadi tenaga kerja wanita ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup seperti Arab Saudi,” ujar Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono kepada wartawan, Selasa (18/2/2020).

Kapolres menjelaskan, kedua pelaku mempunyai peran masing-masing untuk mendapatkan keutungan. Pelaku Nur bertugas mencari orang dari satu kampung ke kampung yang mau bekerja ke luar negeri dengan iming-iming mendapatkan gaji besar dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

“Untuk pelaku Rif ini memiliki akses ke calon majikan di Arab Saudi, kemudian merekrut para calon TKI, mendapatkan uang dari arab saudi untuk merekrut tenaga kerja ilegal sebesar Rp35 juta per orang,” katanya.


Dalam bisnisnya tersebut, pelaku Rif mendapatkan keuntungan Rp5,3 juta per orang yang berhasil dikirim ke Arab Saudi. Sementara Nur mendapatkan keuntungan Rp4 juta per orangnya.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sudah 12 orang yang berhasil direkrut untuk menjadi asisten rumah tangga di Arab Saudi. Delapan orang sudah dikirim ke Arab Saudi, sedangkan empat orang lainnya berhasil digagalkan keberangkatannya.

Gagalkan Perdagangan Orang ke Arab Saudi, Polres Serang Tangkap Kakak-Adik Mantan TKI (Foto : Rasyid Ridho)

“Para pekerja yang dikirim ini dibuatkan paspor resmi. Namun, visa yang digunakan adalah visa kunjungan,” ucapnya.

Sebagai barang bukit, petugas menyita dua mobil yang digunakan pelaku untuk membawa para korbannya, dua ponsel, dan uang tunai sebesar Rp30 juta.

Sementara itu, Rif mengaku bisnis tenaga kerja ilegal sudah dijalankan dua bulan terakhir setelah dirinya pulang bekerja dari Arab Saudi. “Kalau saya sudah enam tahun bekerja sebagai TKI di Arab, Kalau dia (Adiknya. Nur) sudah 12 tahun disana,” kata Rif.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 86 huruf b UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Disadur dari Okezone.com

Polres Serang Kota Perdagangan Orang Asisten Rumah Tangga Kabupaten Serang


Loading...