Diduga Edarkan Kokain, Artis Nani Darham Ditangkap Polisi

Diduga Edarkan Kokain, Artis Nani Darham Ditangkap Polisi
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat jumpa pers penangkapan Nani Darham (foto: Okezone.com/Harits)
Editor: Admin Teras Seleb —Selasa, 11 Februari 2020 11:00 WIB

Terasjabar.id -  Jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkotika jenis kokain. Pelaku diketahui berprofesi sebagai artis di tanah air.

Dilansir dari Okezone.com, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan awal mula pihaknya berhasil membongkar adanya peredar kokain di Jakarta usai mendapatkan informasi.

“Tim melakukan penyelidikan selama satu bulan,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/2/2020).

Nani Darham


Setelah melakukan pengintaian selama satu bulan, kata Yusri, pihaknya melakukan penangkapan ke 2 orang tersangka berinsial JA dan WED yang membeli kokain di apartemen Kawasan Kuningan Jakarta Selatan pada 2 Februari. Dari tangan keduanya Polisi menyita barang bukti kokain sebesar 14,86 gram.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan geledah kediaman yang bersangkutan ditemukan lagi kokain 8,12 gram dan dikediaman WED ditemukan butir Happy five,” ucap Yusri.

 Kokain

Dilanjutkan Yusri, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka membeli kokain dari seorang wanita berinisial NAD alias Nani Darham.

"Dilakukan pendalaman setelah itu 2 hari kemudian ternyata mereka semua ini memesan dan disuruh oleh tersangka ke 3 ini inisialnya NAD. NAD kita amankan disekitar apartemen di lantai 7 di Setia Budi Jaksel. NAD ini seorang wanita," kata Yusri, yang dilansir dari Okezone.com.

Tak sampai disitu, Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari tahu peredaran barang haram itu. Hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari Polisi melalukan penangkapan kepada seorang wanita berinisial NAD.

Dia merupakan sosok yang menjual kokain ke William dan J. Nanie yang pernah bermain film layar lebar berjudul Air Terjun Pengantin di kediamannya Apartemen di kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Dua hari kemudian tanggal 4 ternyata mereka semua memesan, dan disuruh tersangka ketiga inisial NAD yang diamankan di apartemen (di kawasan) Setiabudi,” jelas Yusri.

Kemudian Polisi melakukan penggeledahan di apartemennya NAD. Hingga akhirnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,88 gram.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.

Diduga Edarkan Kokain Artis Nani Darham Ditangkap Polisi


Loading...