Dua Pelaku Penganiayaan dan Pencabulan Gadis di Bawah Umur Diamankan Kepolisian

Dua Pelaku Penganiayaan dan Pencabulan Gadis di Bawah Umur Diamankan Kepolisian
(Foto: Whisnu Pradana)
Editor: Admin Teras Cimahi —Jumat, 7 Februari 2020 13:36 WIB

Terasjabar.id - Nanang (27) dan NN (17), dua pelaku penganiayaan dan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur yang ditemukan di semak belukar, Cipageran, Kota Cimahi, akhirnya diamankan pihak kepolisian.

Keduanya menganiaya korban berinisial ZNS (15) warga Kecamatan Cimahi Selatan, dan membuangnya ke semak belukar kebun tomat Sentris, dalam kondisi luka parah dan pingsan, Rabu (29/1/2020) lalu.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan pelaku diamankan delapan hari setelah melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap korban.

"Kita lakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan adanya tindak penganiayaan dan pencabulan pada korban di bawah umur. Setelah olah TKP, akhirnya mengarah pada kedua pelaku ini," ujar Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Jumat (7/2/2020).

Peristiwa penganiayaan berujung pencabulan itu bermula ketika tersangka NN dengan korban berkirim pesan singkat. Setelah itu korban diajak bertemu dan dijemput di salah satu rumah sakit di Kota Cimahi sekitar pukul 16.00 WIB.

"Korban dibawa NN dan temannya (saksi) ke wilayah Cipageran. Mereka nongkrong di sebuah saung dan bertemu dengan tersangka Nanang," ungkapnya.

(Foto: Whisnu Pradana)


Di lokasi pertama, tersangka NN sempat melakukan pencabulan terhadap korban namun tak sampai ke persetubuhan setelah korban dan para pelaku mabuk bareng.  Nanang yang melihat aksi tersebut akhirnya tergoda melakukan hal yang sama.

Kemudian, Nanang memerintahkan NN dan temannya (saksi) untuk membeli rokok dan makanan. Kesempatan berdua dengan korban dimanfaatkan Nanang untuk melakukan aksi pemerkosaan.

"Korban dibawa pakai motor ke pinggir kebun dan dilakukan penganiayaan dengan cara dipukul dan ditusuk menggunakan batang bambu kering. Luka parah pada bagian wajah," beber Yoris.

Setelah korban tidak berdaya, Nanang kemudian menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. "Dalam keadaan terluka, korban disetubuhi, kemudian ditutup dengan bambu," katanya.

Nanang, tersangka utama mengaku saat itu tengah dalam keadaan mabuk berat, kemudian melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap korban.

"Saya baru kenal saat kejadian dengan korban. Saat itu sedang mabuk. Saya nafsu jadi kepikiran kayak gitu," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 81 atau 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (SDK)

Dua Pelaku Penganiayaan dan Pencabulan Gadis di Bawah Umur Diamankan Kepolisian Cipageran Kota Cimahi Mapolres Cimahi


Loading...