Polisi Ungkap Motif Gerombolan Bermotor Aniaya Anak Petinggi PP Sukabumi

Polisi Ungkap Motif Gerombolan Bermotor Aniaya Anak Petinggi PP Sukabumi
Foto: Polisi menangkap gerombolan motor penganiaya anak petinggi PP (Syahdan Alamsyah/detikcom)
Editor: Admin Hot News —Jumat, 7 Februari 2020 09:09 WIB

Terasjabar.id -   Lima orang pelaku pembacokan terhadap Berlian Nata Sindu (21) anak petinggi Pemuda Pancasila (PP) Sukabumi mengaku mendengar teriakan kasar dari arah tempat korban dan teman-temannya berkumpul di Keluarahan Benteng, Kecamatan Warudoyong.

Teriakan itu menjadi pemicu penyerangan pelaku kepada korban hingga berujung pembacokan Berlian dan seorang temannya inisial SM pada Selasa (4/2/2020) dini hari lalu. Namun polisi sendiri masih mendalami pengakuan pelaku tersebut.

Pelaku yang diamankan polisi masing-masing inisial LSR (21), AD (25), I (17), AY (18) dan SR (22).

"Motifnya dari lima orang tersangka, mereka berjalan (menggunakan motor) ke daerah sekitar Benteng setelah itu mereka mengaku mendengar teriakan kalimat, mohon maaf monyet. Mereka turun mencari asal suara dan melihat ada yang berkumpul di dalam gang," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo, yang dikutip dari Detik.com, Kamis (6/2/2020).

Para pelaku kemudian mendekati korban Berlian dan teman-temannya. Mereka kemudian terlibat percekcokan hingga berujung penganiayaan kepada korban hingga mengalami luka berat.

Dalam rilis yang diterima, disebut para pelaku sengaja melakukan konvoi setelah sebelumnya berkumpul di kediaman pelaku inisial AD. Mereka berencana untuk mencari kelompok motor yang pernah terlibat selisih paham dengan kelompok mereka. Mereka konvoi menggunakan 4 motor berboncengan dan dibekali senjata tajam.

Masih dalam rilis yang diterima detikcom, saat berkonvoi para pelaku tidak menemukan kelompok yang mereka cari, sampai akhirnya bertemu dengan kelompok korban dan berujung keributan. Polisi sendiri tidak secara tegas menyebut asal kelompok tersebut.

"Berandalan motor, tidak terkait dengan geng motor. Masih kita dalami, kita juga menyelidiki terkait ada atau tidaknya pelaku lain," lanjut Wisnu.

Pantauan detikcom saat lima pelaku dipamerkan kepada awak media, ada dua orang yang terlihat kepayahan masuk ke aula rekonfu. Satu pelaku diperban pada kaki kirinya duduk di atas kursi roda. Satu pelaku lagi berjalan dengan diapit dua orang polisi berpakaian preman perban juga melingkar di kaki kirinya.

"Kita terpaksa lakukan tindakan tegas terukur karena mereka berusaha melarikan diri saat akan kita amankan," tambah Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Maolana.

Pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana ancaman 9 tahun kemudian Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan ancaman 5 tahun lalu Pasal 169 ayat 1 KUHPidana tentang turut serta melakukan kejahatan dengan ancaman 6 tahun.

(Detik.com)

Polisi Ungkap Motif Gerombolan Bermotor Aniaya Anak Petinggi PP Sukabumi


Loading...