Geliat Bisnis Syahwat di Gang Royal, Bilik Eksekusi Seluas Kuburan Hingga Nama PSK di Tisu

Geliat Bisnis Syahwat di Gang Royal, Bilik Eksekusi Seluas Kuburan Hingga Nama PSK di Tisu
Tribunjakarta.com
Editor: Malda Hot News —Minggu, 2 Februari 2020 17:41 WIB

Terasjabar.id - Gang Royal di Penjaringan bukan sembarang gang, bertahun-tahun menyimpan cerita para penjaja dan pencari cinta singkat.

Warga asli setempat menyebut, lokalisasi ini sudah ada bahkan sejak setengah abad yang lalu.

Sudah jelas, semua warga atau mereka yang melintas di sekitaran Penjaringan pasti mengetahui Gang Royal ini.

"Setahu saya sudah 50 tahunan ini, orang saya saja udah 30 tahun tinggal di sini," begitu kata Agung Tomasia, Rabu (22/1/2020) lalu.

Agung merupakan Wakil Ketua RT 002/RW 013 Kelurahan Penjaringan.

Sopir-sopir truk, nelayan-nelayan, hingga tukang ojek setiap harinya menjadi pelanggan tetap di lokalisasi ini.

Dentuman musik dangdut koplo seolah menyambut para lelaki hidung belang yang ingin memuaskan syahwat, semakin mendekat.

Banyak jalan menuju Gang Royal.

Bisa masuk melalui gapura di tepi Jalan Gedong Panjang atau gang kecil di samping Pos RW 13 Kelurahan Penjaringan.

Bahkan, tinggal menyeberangi rel kereta dari arah Bandengan ke Rawa Bebek, pintu masuk ke kamar-kamar prostitusi di Gang Royal sudah langsung menyambut.

Asalkan bawa uang minimal Rp 300.000, datang ke Gang Royal sudah bisa dapat paket lengkap.

Pekerja seks komersial atau PSK seharga Rp 150.000, kamar seharga Rp 30.000, atau sekadar minuman keras mulai puluhan hingga ratusan ribu, semua bisa didapatkan di lokalisasi ini.

Mungkin banderol harga unsur-unsur pemuas hasrat di lokalisasi ini terbilang murah.

Tapi, apabila mendengar omzet satu kafe dalam sehari, agaknya terasa sangat besar.

Kata Agung, di gang Royal ada sedikitnya 25 kafe yang mayoritas menyediakan bilik kamar tempat prostitusi.

Satu kafenya, dalam semalam beroperasi, bisa untung hingga Rp 40 juta.

"Jadi saya pernah iseng-iseng nanya berapa pendapatan mereka, dijawab sekitar Rp 30-40 juta semalam," ungkap Agung.

Menurut polisi yang mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur, bahwa keuntungan lokalisasi Gang Royal mencapai miliaran rupiah.

PSK di bawah umur tersebut dipekerjakan di Kafe Khayangan.

Belakangan, pemiliknya yang dikenal dengan panggilan Mami Atun sudah ditangkap polisi beserta beberapa tersangka lainnya.

Ia dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Kafe Khayangan sempat dikunjungi TribunJakarta.com dua kali pada Rabu (22/1/2020) dan Rabu (29/1/2020), sudah disegel dengan garis Satpol PP.

Meski ada penangkapan dan penyegelan Kafe Khayangan, geliat hiburan malam di Gang Royal tidak meredup.

Masih ada saja PSK, pemilik kafe, dan pelanggan yang keluar masuk lokalisasi ini setiap malamnya.

Biasanya, pelanggan masuk melalui dua gang yang disebutkan tadi.

Kemudian, mereka menyisir Gang Royal untuk memilih kafe-kafe di sana.

Selanjutnya, pelanggan biasanya akan memesan minuman keras dari dalam kafe.

Jika sudah tak kuat menahan nafsu, pelanggan biasanya akan memesan PSK.

Entah memesan sendiri atau lewat calo-calo yang ada di dalamnya dan pilih kamar eksekusi.

"Ada 25 tempat. Ada yang cuma sediakan kamar, ada juga yang hanya sediakan bar, tapi ada juga dua-duanya," kata Agung.

Sementara lantai 1 untuk minum-minum, kebanyakan kafe-kafe di Gang Royal menyediakan bilik kamar di lantai 2.

Kemarin, TribunJakarta.com berkesempatan melihat bilik-bilik kamar di Gang Royal.

Salah satunya di kafe Stand Bolang, yang juga tempat para PSK menjajakan diri.

Kata warga sekitar, jam-jam ramai pelanggan di bilik-bilik kamar gang Royal, mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

Di Stand Bolang, terdapat sedikitnya delapan bilik kamar di lantai 2 kafe tersebut.

Dua orang tersangka yang diamankan dari penggerebekan tempat penampungan PSK Gang Royal.
Dua orang tersangka yang diamankan dari penggerebekan tempat penampungan PSK Gang Royal. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Luas masing-masing kamar 2x1 meter, mirip ukuran kuburan.

Di dalamnya, hanya terdapat kasur dan bantal yang sudah dipasangi sprei, kipas angin gantung, dan tempat sampah.

Masih di Stand Bolang, dekat bilik-bilik kamar seluas kuburan tersebut, di sana terdapat rak besi.

Di rak tersebut terdapat puluhan tisu bersih yang masih dalam bungkus plastiknya.

Menariknya, bungkus tisu tersebut diberi label kertas bertuliskan nama-nama PSK yang biasa melayani tamu di bilik-bilik kamar Stand Bolang.

Tebal tipisnya tisu masing-masing PSK berbeda. Semakin tipis semakin banyak pelanggannya.

Ameliza, Putri, Silvi, Lilis, dan belasan nama PSK lainnya tercantum di bungkus-bungkus tisu tersebut.

Setiap PSK punya tisu masing-masing.

Tak hanya tisu, ada juga sebuah kardus terdapat dua buah buku catatan dengan judul sampul "Kamar".

Ketika dilihat, di dalam buku itu berisi berisi catatan transaksi PSK yang bekerja di tempat hiburan tersebut.

Gang Royal di Rawa Bebek, RT 02/RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020).
Gang Royal di Rawa Bebek, RT 02/RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020). (WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN)

Sama seperti di bungkus tisu, nama-nama PSK yang tadi disebutkan juga tercantum dalam buku catatan itu.

Nama-nama dalam buku itu tercatat dengan tanggal bekerja mereka dan coretan jumlah tamu yang mereka layani dalam sehari.

Selain Stand Bolang, TribunJakarta.com sempat masuk ke bangunan di sebelah kontrakan yang ditempati warga bernama Nani.

Kontrakan yang ditempati Nani, malam tadi, dihuni dirinya sendiri dan beberapa saudaranya.

Ketika masuk ke dalam kontrakan tersebut, terdapat monitor menampilkan hasil siaran langsung CCTV yang terpasang di sepanjang gang Royal.

Ketika ditelusuri ke bagian dalam kontrakan, ternyata ada pintu rahasia yang menyambungkan ke bangunan di sebelahnya.

Saat pintu itu dibuka, terdapat lorong berisi pintu-pintu lainnya yang ternyata adalah bilik-bilik kamar.

Ada tiga bilik di lantai dasar bangunan di sebelah kontrakan yang Nani tempati.

Setiap kamar berukuran kecil dan terdapat sebuah kasur, tempat sampah, dan kipas angin gantung.

Sementara itu, di ujung lorong lantai dasar, pada dinding berkelir oranye-nya ditempeli sebuah kertas informasi.

Bilik kamar di tempat hiburan malam di Gang Royal, RT 02/RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (29/1/2020) malam.
Bilik kamar di tempat hiburan malam di Gang Royal, RT 02/RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (29/1/2020) malam. (WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN)

Pada kertas itu tertulis: "PEMBERITAHUAN SEWA KAMAR Rp 30.000."

Persis di sebelah dinding itu terdapat tangga menuju lantai 2 bangunan. Serupa, lantai 2 bangunan ini juga menjadi tempat delapan bilik kamar tempat PSK melayani tamunya.

Seluruhnya dalam keadaan kosong, namun masih diterangi lampu yang belum dimatikan.

Di lantai 2, tulisan pemberitahuan harga kamar juga masih terlihat.

Pemilik kamar-kamar itu memukul rata dengan harga Rp 30.000 untuk sekali digunakan.

Ketika dimintai keterangan, Nani mengaku bangunan yang terhubung ke kontrakannya merupakan milik orang lain.

"Saya cuma ngontrak di sini, itu kamar sebelah memang ruangannya terhubung. Bukan punya saya," ucap Nani.

Setiap malam, kamar-kamar di dua tempat yang saya kunjungi tersebut tak pernah sepi.

Itu terlihat dari catatan dalam buku "Kamar" yang sempat saya temukan.

Di buku tersebut, tercatat sedikitnya satu PSK bisa memakai bilik-bilik kamar sebanyak lebih dua kali dalam semalam.

Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).
Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Sistem Bagi Hasil

Perputaran uang di lokalisasi Gang Royal menggunakan sistem bagi hasil untuk PSK, calo, dan pemilik kafe.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, tarif seorang PSK di Gang Royal Rp 150 ribu.

Setiap PSK akan mendapatkan Rp 90 ribu dari uang pelanggan, kemudian pemilik kafe Rp 50 ribu, sementara calo dapat Rp 10 ribu.

"Dalam satu hari, satu orang PSK itu bisa melayani 5-7 kali," jelas Budhi.

Sebelumnya, Polsek Metro Penjaringan menggerebek tempat penampungan PSK Gang Royal di RT 08/RW 10 Penjaringan, Kamis (30/1/2020) lalu.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, Suherman (33) dan Sulkifli (23).

Kedua tersangka tengah menjaga tempat penampungan PSK tersebut agar tidak kabur.

Kedua tersangka ini juga berperan sebagai calo atau yang mengantarkan PSK ke para pelanggan di Gang Royal.

Selain Suherman dan Sulkifli, masih ada lima tersangka lainnya yang masuk dalam DPO.(Tribunjakarta.com)



PSK Syahwat Lokalisasi


Loading...