VIRAL! Pelajar yang Bunuh Begal Urung Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pengacara Bocorkan Putusan Jaksa

VIRAL! Pelajar yang Bunuh Begal Urung Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pengacara Bocorkan Putusan Jaksa
Editor: Malda Teras Viral —Rabu, 22 Januari 2020 09:38 WIB

Terasjabar.id - Belakangan, pelajar yang membunuh begal berinisial ZA (17) dikabarkan terancam mendapat hukuman seumur hidup.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Minggu (8/9/2019) malam, ZA dan teman wanitanya beboncengan melintasi sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Mengutip dari Kompas.com, ZA tiba-tiba dihadang oleh begal yang akan merampas barang serta motornya.

“ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal.”

“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Karena tak terima, ZA pun mengambil pisau di jok motornya.

Baku hantam pun tak dapat dihindari hingga membuat seorang begal, Misnan, ditemukan tewas pada Senin (9/9/2019).

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Pada Selasa (14/1/2020), ZA menjalai sidang di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.

ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Atas dakwaan tersebut, ZA dikabarkan terancam hukuman seumur hidup.

Kejaksaan Negeri Kepanjen pun akhirnya angkat bicara.

Kepala Seksi Pidana (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kepanjen, Sobrani Binzar meminta masyarakat untuk tidak beropini sebelum adanya proses penentuan hukuman lewat persidangan.

Dikutip TribunJakarta.com dari TribunJatim, ZA rupanya tak jadi dihukum seumur hidup.

Sidang agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ZA telah usai, pada Selasa (22/1/2020).

Sidang berlangsung cukup singkat.

Dimulai pukul 15.25 dan berakhir pada pukul 15.39.

Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza mengungkapkan beberapa hal yang terjadi selama dalam persidangan tersebut.

"Tadi JPU dalam persidangan membacakan tuntutan kepada ZA serta menjelaskan terkait dakwaan primer, subsider dan yang lebih subsider.

Di mana JPU menyampaikan bahwa Pasal 340 dan Pasal 338 tidak terbukti di kasus ZA tersebut.

Namun pihak JPU ingin membuktikan Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun," ujarnya kepada TribunJatim.com seusai persidangan, Selasa (21/1/2020).

Ia menjelaskan oleh pihak JPU, ZA hanya dituntut satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang.

"Meski begitu terkait apa yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan, kita tetap akan menanggapi tuntutan jaksa tersebut.

Kita tetap dalam pendirian bahwa Pasal 351 ayat 3 harus dihubungkan dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait dengan unsur pembenar dan pemaaf," jelasnya.

Bhakti Riza juga mengaku unsur-unsur pada Pasal 351 ayat 3 itu adalah terjadi proses penganiayaan.

Menurutnya ada peristiwa pukul memukul atau hajar menghajar.

"Namun dalam BAP dari Polres Malang yang kita terima, peristiwa itu hanya terjadi proses penikaman saja. Sehingga kita tetap berencana mengajukan tanggapan atau pledoi terhadap pasal 351 ayat 3 yang disangkakan JPU kepada ZA," tandasnya.

 

Pelajar yang Bunuh Begal saat Lindungi Pacar Ternyata Sudah Nikah 

Seorang pelajar SMK berinisial ZA (17) membunuh begal demi melindungi seorang perempuan yang diboncengnya.

ZA yang kini berstatus terdakwa pembunuhan ternyata sudah memiliki seorang istri dan anak.

Hal tersebut diungkap oleh pengacara ZA, Bhakti Riza.

Dikutip TribunJakarta.com dari Surya Malang, ZA akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (21/1/2020).

“Memang benar ZA sudah memiliki anak dan istri,” ujar Bhakti Riza, dikutip TribunJakarta.com dari Surya Malang.

Tapi, Bhakti Riza kurang begitu mengetahui secara detail tentang hal tersebut.

“Dari informasi yang saya dapat, katanya mereka itu dijodohkan. Kalau tidak salah saat ZA masih duduk di kelas 2 SMA,” tambahnya.

Pernyataan Bhakti Riza itu dibenarkan oleh ayah kandung ZA berinisial ST (53).

ST mengatakan, kalau ZA menikah dengan seorang perempuan saat duduk di bangku kelas 2 SMK.

Ia mengatakan Pernikahan ZA dan perempuan berinisial I berawal dari sebuah perjodohan.

Dari hasil pernikahan tersebut, I melahirkan seorang anak perempuan yang kini berusia satu tahun.

"ZA menikah dengan seorang perempuan yang berinisial I. Anak perempuan tersebut asalnya satu desa dengan ZA dan merupakan temannya satu sekolah," ujarnya dikutip TribunJakarta.com dari TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).

Lantas bagaimana nasib istri dan anak ZA kini?

ST mengatakan istri dan anak ZA yang berusia satu tahun itu tinggal bersama orang tuanya.

"Anaknya masih berusia sekitar satu tahun dan berkelamin perempuan. Dan saat ini istri dan anak dari ZA itu sekarang tinggal di rumah orang tuanya," tambahnya.

ST sebagai ayah kandung ZA mengaku, bahwa pihaknya siap untuk menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Masalah itu kan sudah ditangani oleh pengacaranya jadi saya siap siap saja mengikuti jalannya sidang," jawabnya singkat.

Rencananya sidang ZA dengan pembacaan tuntutan itu akan digelar pukul 15.00 di PN Kepanjen.

Persidangan kasus pembunuhan begal dengan terdakwa pelajar SMK, ZA di Pengadilan Negeri Kepanjen kabupaten Malang memiliki banyak kejanggalan.

Kejanggalan dalam persidangan perkara pelajar ZA itu dibongkar oleh ahli hukum pidana Universitas Brawijaya (UB), Lucky Endrawati yang menjadi salah satu saksi dalam persidangan.

Kejanggalan Sidang Kasus Pelajar ZA Bunuh Begal Dibongkar Ahli Hukum

Sebagai saksi ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Lucky Endrawati mempertanyakan tentang kejanggalan dalam persidangan.

Kejanggalan-kejanggalan itu dinilai ada pada pasal-pasal yang didakwakan atau ditetapkan dalam persidangan.

Lucky Endrawati mempertanyakan tentang pasal yang dikenakan kepada terdakwa ZA.

"Menurut saya pasal pasal yang disangkakan tidak pas dengan kronologis dan peristiwanya itu. Di mana Pasal 340 yang menjadi satu jenis dengan Pasal 338 dan Pasal 351. "

"Pasal 340 merupakan pembunuhan berencana yang memang bertujuan untuk membunuh orang sedangkan Pasal 351 merupakan penganiayaan sehingga tidak pas sama sekali dengan kejadian yang menimpa ZA ini," ujarnya kepada TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Senin (20/1/2020).

Selain itu dirinya mempertanyakan mengapa dalam dakwaan juga tidak menjucto kan dengan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Sehingga sidang yang berlangsung ini seharusnya terbuka bukan tertutup karena dalam dakwaan tidak menjucto kan dengan UU No.11 Tahun 2012. "

"Kalau dakwaan telah menjucto kan dengan UU SPPA barulah sidang dilakukan secara tertutup. Karena itu saya mempertanyakan siapa yang menentukan bahwa sidangnya ini dilakukan tertutup," jujurnya.

Ia pun juga mengungkapkan bahwa ZA yang masih pelajar SMA ini mengalami keguncangan hebat ketika peristiwa itu terjadi.

"Karena ada serangan serta ancaman dari begal yang mengatakan kalau temannya itu akan diperkosa sehingga ZA mengalami sebuah keguncangan hebat yang akhirnya melakukan hal itu kepada begal."

"Sekarang laki laki mana yang ketika ada ancaman seperti itu namun tidak melakukan tindakan sama sekali. Dan keguncangan hebat yang dirasakan ZA ini tidak akan terjadi bila tidak ada ancaman seperti itu," bebernya.

Lucky Endrawati juga mengungkapkan kondisi ZA ketika menjalani persidangan.

"Tadi saya lihat ZA cukup tenang dalam menjalani persidangan. Hakim pun juga sempat bertanya kepada ZA apakah mengerti yang dikemukakan oleh saksi ahli. Dan ZA kemudian menjawab kalau mengerti terhadap apa yang dikemukakan oleh saksi ahli," tandasnya.(Tribunjakarta.com)


Membunuh Begal Pacar Hukuman Seumur Hidup Malang Motor


Loading...