Pengoplos Gas 3 Kg ke Tabung 12 Kg Terciduk, Sehari Bisa Mendapat Ratusan Ribu

Pengoplos Gas 3 Kg  ke Tabung 12 Kg Terciduk, Sehari Bisa Mendapat Ratusan Ribu
(Radar Tegal : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 21 Januari 2020 08:55 WIB

Terasjabar.id - Polres Pemalang mengungkap praktik pengoplosan elpiji 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi. Kasus ini terungkap dari kecurigaan warga sekitar yang mencium bau elpiji yang menyengat setiap malam hari.

"Perbandingan pengisiannya, empat tabung gas elpiji subsidi 3 kg (melon) dipindahkan ke dalam satu tabung gas elpigi 12 kg (non-subsidi)," ujar Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu  di kantornya, Senin (20/1/2020).

Polisi menggerebek lokasi pengoplosan di Dusun Kebonsari, Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Sabtu (18/1).

Lokasi yang digerebek polisi merupakan penjual gas eceran yang sudah berbisnis selama beberapa tahun. Polisi mengamankan pemilik tempat usaha, IA (39) dan MKK (24) pegawai yang membantu pengoplosan.


Dalam sehari, IA menyediakan 100 tabung gas melon (3kg). Dari 100 tabung gas melon itu, isi dari 60 tabung di antaranya dipindahkan ke 15 tabung gas 12 kg non-subsidi.

"Sisanya, 40 tabung gas (gas melon) dijual kepada konsumen tanpa dioplos," terangnya.

Kepada polisi, IA mengaku dirinya membeli isi tabung gas elpiji 3 kg dari agen PT Sinar Harapan Sejati dengan harga Rp 14,250 ribu per tabung. Setelah dioplos ke tabung 12 kg, dia jual dengan harga Rp 125 ribu.

"Jadi setiap harinya IA menjual 15 tabung gas 12 kilogram, sehingga keuntungan yang diraup setiap harinya sebesar Rp 705 ribu," ungkapnya.

Praktik tersebut, kata Edy, sudah dilakukan tersangka selama setahun. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 87 tabung gas elpiji melon dan 190 tabung gas 12 kg non-subsidi. Selain itu, ada juga alat pengoplosan berupa dua selang regulator, empat besi, tempat balok es dan kendaraan angkut berupa mobil pikup G 1676 PD yang disita sebagai barang bukti.

"Kita masih dalami lebih lanjut terkiat kasus ini. Nanti nunggu perkembangan selanjutnya," ucap Edy.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf a, b dan d Jo Pasal 23 (2) huruf a, b dan d serta UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 32 (2) Jo Pasal 30 UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 6 tahun penjara. Disadur dari Detik.com

Pengoplosan Elpiji 3 Kg Tabung 12 Kg Polres Pemalang


Loading...