Ini Pelaku Pembacokan di Bandung yang Videonya Viral di Medsos, Disergap Setelah Kabur ke Garut

Ini Pelaku Pembacokan di Bandung yang Videonya Viral di Medsos, Disergap Setelah Kabur ke Garut
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Kamis, 16 Januari 2020 17:41 WIB

Terasjabar.id - Tim gabungan Polsek Cicendo, Satreskrim Polrestabes Bandung dan Ditreskrimum Polda Jabar meringkus dua pelaku pembacokan terhadap Aditya Maulana (17) di Jalan Moch Yunus, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jumat (10/1/2020).

"Sudah ditangkap kemarin Rabu (15/1/2020). ‎Ada dua orang yang kami amankan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema di kantornya, Jalan Merdeka, Kamis (16/1/2020).

Pantauan Tribun, pakaian yang digunakan pelaku saat membacok dihadirkan yakni celana jins, jaket kulit, golok, switer serta sepeda motor matic.‎ Kedua pria yang sudah berstatus tersangka itu juga dihadirkan.

‎"Kedua tersangka berinisial MM alias Bale dan RP alias Dika alias Canting, anak di bawah umur. Keduanya saat ini ditahan di Mapolrestabes Bandung," kata Irman.

Pemeriksaan penyidikan pada kedua tersangka, MM ternyata pernah dihukum penjara karena kasus pencurian dengan kekerasan.

"Keduanya sempat kabur-kaburan menghindari kejaran polisi, sempat ke Garut hingga ke Kabupaten Bandung. Tapi belakangan diamankan di Jalan Citepus Kecamatan Cicendo," kata Irman.

‎Kasus melibatkan keduanya viral di media sosial pascarekaman CCTV pembacokan yang dilakukan MM beredar. Di video itu, tampak Aditya dan teman-temannya menggunakan sepeda motor melewati Jalan Moch Yunus.

Bripka Saepudin
Bripka Saepudin (istimewa)

Tiba-tiba, datang MM dan RP. Salah satu di antaranya kemudian menghadang dan menebas Aditya dengan golok. Aksi penganiayaan itu berhenti saat anggota Polsek Cicendo, Bripka Saepudin datang, menghentikan sepeda motornya dan menembakan senjata ke udara. Seketika, kedua pelaku kabur.

"Yang menebas itu inisial MM dan RP yang bawa sepeda motor," ujar Irman.

‎Akibat penganiayaan oleh MM, Aditya mengalami luka di kepala bagian belakang akibat tebasan golok.

"Luka korban di kepala harus dilakukan jahitan sebanyak 5 jahitan dalam dan 1 jahitan luar," ujar Irman.(Tribunjabar.id)



Pembacokan Polisi Polrestabes Bandung Cicendo Paskal


Loading...