Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hentikan Sementara Izin Pembangunan Skala Besar Kawasan Bandung Utara

Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hentikan Sementara Izin Pembangunan Skala Besar Kawasan Bandung Utara
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Selasa, 14 Januari 2020 16:26 WIB

Terasjabar.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat menahan semua perizinan pembangunan skala besar di Kawasan Bandung Utara (KBU).

Pelarangan berlaku sampai peraturan baru mengenai KBU ditetapkan melalui surat keputusan pada akhir Januari 2020.

Sebelumnya, Gubernur yang akrab disapa Emil ini mengatakan, pihaknya segera mengeluarkan empat Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar soal kebencanaan dan lingkungan hidup pada 2020, yakni SK Cetak Biru Budaya Tanggap Bencana, SK Tim Cilamaya, SK Cileungsi, dan SK KBU, akhir Januari 2020.

"Semua yang berkaitan dengan Bandung Utara dalam skala besar, sedang kita kaji. Jadi tahan dulu sebelum tim Bandung Utara dan wacana yang terkait dengan aturan ini kita umumkan di akhir bulan," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Selasa (14/1/2020).

Terkait dengan hal ini, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, diminta untuk menghentikan pembangunan perumahan Pramestha Resort Town di Desa Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Permintaan pemberhentian pembangunan tersebut dilayangkan oleh Ridwan Kamil dalam sebuah surat tertanggal 31 Desember 2019 karena adanya sejumlah pelanggaran.

Dalam surat instruksi itu disampaikan pembangunan Pramestha Resort Town tidak dilengkapi rekomendasi gubernur sebagaimana ketentuan dalam perda nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, adanya pelanggaran teknis yang tidak sesuai arahan zonasi dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016 yang meliputi kegiatan pembangunan Pramestha Resort Town berada pada zona KBU.

Peraturan tersebut melarang pembangunan perumahan baru pada lokasi garis kontur di atas 1.000 mdpl dan bangunan tersebut berada pada lahan dengan kemiringan lereng di atas 30 persen.

Pelanggaran lainnya, sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2016 Bab XV Pasal 56 dalam hal Bupati/Wali Kota menerbitkan izin pemanfaatan ruang KBU tidak berdasarkan Rekomendasi Gubernur, maka keputusan izin dinyatakan batal demi hukum.

Bahkan, dalam proyek tersebut disebut adanya kegiatan pengupasan tebing pada lokasi Pramestha Resort Town berpotensi memicu bencana longsor atau erosi.

Selain diminta menghentikan aktivitas di lapangan, Ridwan Kamil juga meminta bupati melakukan penertiban kembali baik administrasi maupun teknis sesuai ketentuan perundang-undangan dan memerintahkan pengembang melakukan tindakan pengamanan melalui rekayasa teknis dan vegetatif di lokasi tersebut

"Semua juga kalau ditanya dokumen hukum pasti punya alasan-alasan. Tapi kita mau menyelesaikan komprehensif secara adil. Maka dimulai dari yang ada dulu termasuk mereview apa yang kita keluarkan," katanya.

Intinya, kata Ridwan Kamil, semua perizinan jenis apapun diminta dihentikan sementara, sampai akhir bulan ini. Pihaknya sedang mengkaji konsep yang kuat terkait pengendalian Bandung Utara oleh lembaganya.(Tribunjabar.id)


Gubernur jabar Ridwan Kamil Bandung Utara


Loading...