Rekam Polwan Mandi, Oknum Polisi di Medan Terancam Turun Pangkat

Rekam Polwan Mandi, Oknum Polisi di Medan Terancam Turun Pangkat
(Detik News : Google)
Editor: Jajang Hot News —Rabu, 8 Januari 2020 11:23 WIB

Terasjabar.id - Oknum polisi yang merekam polwan saat mandi terancam mendapatkan sanksi lanjutan berupa penurunan pangkat. Oknum polisi tersebut juga telah menjalani hukuman berlari keliling Mapolda Sumut."Sanksi disiplin saja. Bisa turun pangkat, bisa dihukum, bisa tidak naik gaji, bisa demosi," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, MP Nainggolan, kepada wartawan, Rabu (8/1/2020), dilansir dari Detik.com.


Dia menjelaskan sanksi lanjutan itu diberikan oleh atasan polisi yang diduga melakukan perekaman tersebut. Saat ini, oknum polisi tersebut juga sedang diperiksa oleh Propam."Yang memutuskan nanti ankum (atasan) polisi yang bersangkutan. Ini kan propam, jadi bidang propam nanti yang memutuskan," jelasnya.


Perekam video adalah oknum polisi dari Bidang Propam Polda Sumut. Sedangkan korban adalah polwan yang tinggal di asrama Sabhara Mapolda Sumut."Polwan sedang mandi ramai-ramai. Pelaku itu lewat, mendengar suara air dan dia mengintip," ucap MP Nainggolan.

Pemberian sanksi disiplin itu, kata Nainggolan, diberikan karena pelaku merupakan oknum polisi. Nainggolan menyebutkan tidak ada hukuman pidana yang diberikan untuk kasus itu."Karena dia polisi, makanya diberikan sanksi itu. Kalau orang biasa, tidak ada pidananya," paparnya.Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) memberikan sanksi terhadap dua oknum polisi karena melakukan penyimpangan.

Satu personel polisi menggunakan narkoba, sedangkan seorang lainnya merekam polwan saat mandi."Satu anggota kasus narkoba, satu lagi merekam polwan saat mandi," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (7/1/2020).Kedua polisi yang diberi sanksi ialah Iptu AY dan Bripka RA juga diproses di Propam Polda Sumut. Kombes Tatan menyebut keduanya bertugas di Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

Oknum polisi yang merekam polwan saat mandi terancam mendapatkan sanksi lanjutan berupa penurunan pangkat


Loading...