Pemkot Depok Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Pemkot Depok Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
(Okezone News : Google)
Editor: Jajang Hot News —Kamis, 2 Januari 2020 17:49 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang. Penetapan ini dikeluarkan Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad."Penetapan status tanggap darurat bencana berdasarkan laporan dan hasil pengkajian cepat telah terjadi bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang di Kota Depok pada 1 Januari 2020 yang mengakibatkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan rusaknya infrastruktur," kata Idris, dilansir dari Okezone.com.

usai rapat pembahasan penetapan tanggap darurat bencana di Balai Kota Depok, Kamis (2/1/2019).Nantinya tanggap darurat bencana diputuskan dalam jangka waktu 14 hari ke depan sejak 1 Januari 2020. Ini dilakukan guna mencegah kerusakan lebih lanjut dampak yang ditimbulkan akibat bencana alam.

(Foto: Wahyu M/Okezone)


"Ada dua kegiatan, kegiatan permanen yakni pembangunan terkait infrastruktur yang diakibatkan bencana alam. Sedangkan nonpermanen yakni pembangunan sifatnya sementara dan pelaksanaan bantuan logistik seperti penyediaan tenda darurat, dapur umum, bantuan obat-obat, makanan, dan minuman untuk keperluan pengungsi korban bencana," ucapnya.Idris mengaku, besar anggaran tanggap darurat bencana untuk 2020 senilai Rp20 miliar.

Anggaran tersebut dimaksudkan untuk peruntukan dua jenis kegiatan yakni permanen dan nonpermanen."Keputusan ini dibebankan pada anggaran APBD 2020 serta sumber lainnya yang tidak mengikat, selain itu saya memerintahkan komandan tim untuk segera berkoordinasi dan menginstruksikan kepada perangkat daerah terkait dan lembaga daerah lainnya dalam upaya melakukan langkah-langkah penangganan tanggap darurat bencana di Kota Depok," ucapnya. 

Kota Depok Bencana Alam Banjir Depok


Loading...