Mengeluarkan Air Mani Saat Puasa Secara Sengaja Maupun Tidak Bisa Membatalkan Puasa ?

Mengeluarkan Air Mani Saat Puasa Secara Sengaja Maupun Tidak Bisa Membatalkan Puasa ?
Medcom.id
Editor: Malda Life Style —Selasa, 28 Maret 2023 11:27 WIB

Terasjabar.id - Hakikat puasa adalah menahan diri dari segala hawa nafsu yang mampu membatalkannya. Tetapi bagaimana jika seseorang sengaja mengeluarkan air mani di siang hari saat puasa, apakah batal puasanya?
Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah 2 menyebutkan beberapa perkara yang mampu membatalkan puasa seseorang, salah satunya adalah keluar mani (istimna') dengan sengaja.

Mengeluarkan mani yang dapat membuat batal puasa seseorang bisa melalui berbagai cara, seperti mencium atau memeluk istri atau wanita, dengan bantuan tangan sendiri atau perantara lainnya. Orang yang berbuat demikian, maka dirinya harus mengganti puasanya di luar bulan Ramadan.

Syeikh Yusuf Qaradhawi dalam buku Fiqh Al-Shiyam yang diterjemahkan Danis Wijaksana mengemukakan, "Apabila seseorang yang berpuasa sengaja membatalkan puasanya dengan selain jima'dan tanpa uzur, dia melakukan dosa besar."

Yang membatalkan puasa selain jima di sini menurutnya, seperti merokok, bercumbu, keluar air mani, onani hingga keluar air mani dengan sengaja.

Kaum muslim yang melakukan hal-hal tersebut di siang hari ketika berpuasa, harus membayar (mengqadha) puasanya. Karena Allah SWT sendiri saja mewajibkan qadha kepada orang sakit dan musafir melalui Surat Al-Baqarah ayat 184 dengan alasan adanya uzur. Terlebih perkara tersebut yang bukan terhitung uzur, tentu lebih harus lagi untuk mengqadha puasanya.

Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin juga mengungkap syarat lahir bagi wajibnya puasa atas seorang muslim, di mana ia mesti menahan diri dari istimna' dengan sengaja.

"(Syarat lahir bagi wajibnya puasa, yakni) menahan diri dari mengeluarkan mani secara sengaja, baik dengan bersetubuh ataupun tidak (masturbasi). Sebab, yang demikian itu membatalkan puasa." jelas Imam Al-Ghazali.

Bagaimana jika Keluar Mani dengan Tidak Sengaja, Apakah Puasanya juga Batal?


Dalam buku Fiqih Sunnah 2, Sayyid Sabiq turut memberikan penjelasan dengan kondisi satu ini. Menurutnya bila seseorang mengeluarkan mani disebabkan pikiran atau pandangan yang menimbulkan gairah syahwat, maka tidak membuat batal puasa. Lantaran sesuai pemahamannya, hal ini sama dengan mimpi basah di siang hari ketika puasa.

Bagi seseorang yang demikian tidak ada kewajiban mengqadha puasanya. Begitu juga yang mengakibatkan keluarnya madzi baik sedikit maupun banyak pada diri seseorang.

Diterangkan pula dalam kitab Ihya Ulumiddin oleh Imam Al-Ghazali, jika orang yang mengeluarkan mani tanpa sengaja atau lupa ketika dirinya berpuasa, maka puasanya tidak batal.

Selain itu menurutnya, puasa seseorang tidak batal karena memeluk, mencium, dan tidur bersama istrinya tanpa bersetubuh, selama ia bisa menahan syahwatnya. Namun yang demikian, Imam Al-Ghazali nyatakan hukumnya makruh dan lebih baik agar dihindarkan.

Baca artikel detikhikmah, "Apakah Mengeluarkan Air Mani Secara Sengaja Bisa Membatalkan Puasa?" selengkapnya https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6640426/apakah-mengeluarkan-air-mani-secara-sengaja-bisa-membatalkan-puasa.

Ramadan puasa Air Mani Berpuasa Hukuman Dosa Besar


Loading...