5 Tersangka Kasus Pencabulan Terkuak, 1 Diantaranya Anak Dibawah Umur

5 Tersangka Kasus Pencabulan Terkuak, 1 Diantaranya Anak Dibawah Umur
Editor: Malda Teras Kuningan —Jumat, 3 Februari 2023 14:37 WIB

Terasjabar.id - Kuningan | Polres Kuningan berhasil mengungkap 5 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan menetapkan 5 orang tersangka,

Hingga akhir Januari 2023.
Demikian dikatakan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M. Hafid Firmansyah dan Kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mapolres Kuningan, Kamis (2/2/2023).

Menurut Kapolres AKBP Dhany, dari 5 kasus ini, salah satu pelaku masih merupakan anak di bawah umur, inisial FNH (17). Pelaku FNH diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban yang masih berusia 14 tahun dengan modus pacaran.
"Rata-rata perbuatan cabul tersebut, pelakunya merupakan orang yang dikenal dan mempunyai hubungan dekat dengan korban," terang Dhany.

Gambar

Kelima pelaku tersebut yaitu, AR (19), DS (39), FNH (17), ADS (19) dan AR (56). Sementara itu, Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencabulan sekaligus menangkap pelaku AR (59) yang mengaku bisa mengobati korban. Namun justru, pelaku tersebut melakukan perbuatan cabulnya dengan menyetubuhi korban sebanyak 2 kali dan mencabuli korban 1 kali.

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Terkait maraknya kasus pencabulan, kami menghimbau kepada para orang tua, untuk memberikan edukasi kepada anak-anak nya. Jika tubuh adalah privasi dari diri kita yang harus dijaga. Dan siapapun jangan biarkan menyentuh bagian-bagian sensitif pada tubuh kita. Jangan mudah percaya dan gampang percaya termasuk kepada keluarga sendiri apalagi orang lain, karena banyak beragam modus yg menimbulkan perbuatan cabul, tegas Dhany. (H .Aboy)

Polres Kuningan AKBP Dhany Kasat Reskrim Polres Kuningan FNH Pencabulan


Loading...