Wajib PTM 100 Persen, Orang Tua di Bandung Menyambut Dengan Gembira

Wajib PTM 100 Persen, Orang Tua di Bandung Menyambut Dengan Gembira
Ilustrasi (iNews Jabar : Google)
Editor: Epenz Hot News —Sabtu, 14 Mei 2022 08:26 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah akhirnya mewajibkan semua sekolah yang berada di wilayah PPKM 1-3 untuk 100 persen kembali menggelar pembelajaran tatap muka (PTM)

Ini dilakukan menyusul mulai berlakunya penyesuaian keenam yang dilakukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, dalam siaran persnya sebagaimana dikutip dari laman Kemendikbud, Jumat (13/5/2022).

Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, ujar Sharti, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.

Hal serupa juga diwajibkan bagi sekolah di daerah  yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, namun durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.

Bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.

Sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

"Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ," kata Suharti.

Untuk satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka juga bisa dilakukan secara penuh (100 persen), bahkan dengan kapasitas peserta didik seratus persen.

Memilih

Meski demikian, orang tua/wali peserta didik masih dapat memilih sehingga anaknya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

"Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," ujar Suharti.

Sesuai dengan kewenangan, kata Suharti, pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis.

Pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," jelas Suharti.

Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

Selanjutnya, apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, maka perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan, pungkas Sesjen Kemendikbudristek.

Gembira

Keputusan pemerintah mewajibkan sekolah menggelar PTM 100 persen disambut gembira para orang tua siswa.

"Ahamdulilah ya full PTM lagi, karena kalau PJJ menurut saya kurang efektif," ujar Damayanti (35), orangtua murid di SD Karena Cicendo, kemarin.

Menurut Damayanti kalau soal akademis, para siswa memang bisa mendapatkannya dengan membaca buku, sehingga sekolah online untuk hal itu efektif .

"Tapi masalahnya pelajaran ahklak norma etika sosial, itu kan enggak bisa diajarkan secara online tapi harus dengan ketemu antara anak dan guru," ujarnya.

Damayanti mengatakan, seperti kata pepatah, guru itu untuk digugu dan ditiru.

"Nah kalau online, apanya yang mau ditiru? Kan ketemu cuma sebentar apalagi terbatas kuota, dan yang disampaikan cuma pelajaran bukan tata krama," ujar Damayanti.

Hal yang sama disampaikan  Ulfa (25), orangtua murid SD Pajagalan Bandung. Ia juga mengaku sangat, setuju full PTM.

"Aduh jujur mending PTM aku mah, setuju banget. Sangat bersyukur. Kalau  PJJ mah anak jadi kurang disiplin," ujarnya.

Menurut Ulfa selama PJJ  kedua anaknya tidak  benar-benar mengerjakan tugas, dan itu membuat orang tua stres.

Apalagi  jika orang tuanya sibuk  bekerja. 

"Kalau  PJJ banyak  tugas yang tidak bisa dkerjain dan anak jadi main HP terus lantaran tugasnya di HP," ujarnya.

Terkait munculnya kasus hepatitis akut di beberapa daerah, Ulfa mengaku kekhawatiran pasti ada.

"Tapi yakin saja tak akan terjangkit selama menjaga kesehatan, makanan dan makanan bergizi," ujarnya. (tribunnetwork/tiah sm/kompas.com)



Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Wajib PTM 100 Persen, Orang Tua di Bandung Menyambut Gembira, https://jabar.tribunnews.com/2022/05/14/wajib-ptm-100-persen-orang-tua-di-bandung-menyambut-gembira?page=all.

Pemerintah PTM PPKM Menkes Pandemi Covid-19 Mendikbudristek Menag


Loading...