Penghentian Siaran TV Analog Atau Analog Switch Off ASO

Penghentian Siaran TV Analog Atau Analog Switch Off ASO
Editor: Epenz Teras Kuningan —Rabu, 27 April 2022 08:51 WIB

Kuningan, Terasjabar.id - Siaran TV di 12 wilayah Kota dan Kabupaten Provinsi Jawa Barat dimatikan pada 30 April 2022, yaitu tepat pada jadwal Analog Switch Off (ASO) tahap pertama. Daerah tersebut antara lain Kabupaten Garut, Cirebon, Kuningan, Kota Cirebon, Ciamis, Pangandaran, Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya, Cianjur, Majalengka, dan Sumedang. Setelah tanggal tersebut, TV analog tidak lagi tayang dan secara penuh bersiaran di TV Digital.


Penghentian siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) merupakan perintah Undang-undang. Dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 72 angka 8 menyatakan batas akhir ASO paling lambat 2 November 2022. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail dalam Talkshow bertajuk ‘Jawa Barat Siap Analog Switch Off (ASO)’

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah menguatkan informasi tersebut bahwa Kabupaten Kuningan merupakan satu dari wilayah yang akan terdampak pemberhentian siaran TV analog tahap 1 di Jawa Barat mulai 30 April nanti.

"Di Kabupaten Kuningan sudah didata oleh Dinsos bahwa ada sekira 38.870 unit Set Top Box (STB) akan dibagikan melalui PT Pos Indonesia Cabang Kuningan," jelasnya.

Pihaknya mengajak masyarakat segera bersiap untuk migrasi siaran TV dari analog ke digital ini.

Dijelaskan Kadis Kominfo Kuningan Wahyu, untuk menangkap siaran TV Digital sangatlah mudah. Apabila pesawat televisi sudah ada tuner standar Digital Video Broadcasting Terrestrial Second Generation (DVBT2) di dalamnya alias sudah digital, cukup lakukan pindai (scanning) ulang sinyal TV digital di sekitar tempat tinggal. Otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital. Ungkapnya.

Info tambahan, Untuk mendapatkan bantuan STB TV Digital gratis, masyarakat harus memenuhi syarat yang ditetapkan Kementerian Kominfo, yakni:

- Termasuk warga Pra Sejahtera yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial

- Memiliki kartu identitas e-KTP

- Lokasi rumah berada di cakupan yang terdampak ASO.

Bila sudah termasuk kriteria, penerima bantuan akan mendapatkan undangan oleh kelurahan atau desa setempat. Undangan itu yang nantinya jadi pegangan untuk mengambil set top box gratis TV digital di kantor Pos terdekat.

(H. Aboy)

TB Analog ASO Kuningan Provinsi Jabar STB


Loading...