Polres Sukabumi Tangkap Pengepul Benur di Sukabumi, Polisi Masih Incar Mr X

Polres Sukabumi Tangkap Pengepul Benur di Sukabumi, Polisi Masih Incar Mr X
(Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 13 Oktober 2021 13:28 WIB

Terasjabar.id - Satreskrim Polres Sukabumi menangkap dua pria yang memperjualbelikan benur di wilayah Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan dua pria tersebut berinisial RN, pengepul, dan RA, karyawan RN.

"Kami menangkap mereka karena adanya imbauan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi tertanggal 30 November 2020 tentang imbauan tak menangkap benur untuk ekspor," ujarnya, Rabu (13/10/2021).

Polisi masih menelurusi jejak satu orang lagi dalam kasus itu, yakni mister X yang jadi tujuan pengiriman benur lobser dari RN dan RA.

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap penangkapan benur yang tidak sesuai peruntukannya," kata AKBP Dedy Darmawansyah.

Dari tangan RA dan RN, polisi mengamankan sekitar 768 ekor benur yang dibungkus 6 kantong plastik bening. Perinciannya tiga plastik berisi 443 benur jenis pasir dan 3 bungkus plastik berisi 325 benur jenis mutiara.

"Modus operandi RN membeli langsung kepada nelayan, yang jenis pasir Rp 9.000 yang akan dijual ke Mr  X dengan selisih Rp 500. Untuk mutiara dibeli dari nelayan Rp 13 ribu yang nanti dijual ke Mr X Rp 13.500 per ekor. Seminggu bisa tiga sampai lima kali pengiriman ke Mr X atau pengepul lain," katanya.

Menurut AKBP Dedy Darmawansyah, keduanya sudah memperjualbelikan benur lobster sekitar setahun. Mereka terancam hukuman delapan tahun penjara.

"Ancaman hukuman kita kenakan UU perikanan sekitar 8 tahun penjara. Masih dalam pendalaman mau dikirim ke mana-mananya oleh M. X ini," ucapnya.


Dissadur dair TRibunjabar.id

Satreskrim Polres Sukabumi Benur Jabar CIemas


Loading...