Adam Ibrahim Didakwa Sebarkan Hoax Babi Ngepet untuk Bikin Onar

Adam Ibrahim Didakwa Sebarkan Hoax Babi Ngepet untuk Bikin Onar
Foto: Adam Ibrahim, perekyasa babi ngepet di Depok (Iswahyudi/20detikcom)
Editor: Admin Teras Viral —Selasa, 14 September 2021 14:21 WIB

Terasjabar.id -

Adam Ibrahim didakwa menyebarkan kabar bohong serta menyebabkan keonaran terkait rekayasa isu babi ngepet di Depok. Dia mengarang isu babi ngepet sebagai solusi tentang seringnya warga kehilangan uang.

"Bahwa terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa Putri Dwi Astrini membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (14/9/2021).

Untuk menyempurnakan rekayasanya, Adam Ibrahim sampai menyiapkan uang untuk membeli babi secara daring. Adam Ibrahim membeli babi berwarna hitam seharga Rp 500 ribu, serta merogoh kocek Rp 400 ribu untuk diberikan ke warga lain yang mengambil babi itu dari penjual.

"Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Eka Rizky dan saksi Didi Candra Sugiarto dan memberikan sejumlah uang sebesar Rp 500.000 serta uang sebagai ongkos jalan masing-masing sebesar Rp 200.000 untuk mengambil atau bertransaksi secara COD atau Cash on Delivery," ucap jaksa.

Namun baik Eka dan Didi ternyata tidak tahu bila barang yang diambilnya itu adalah babi. Adam Ibrahim lantas tidak mengaku pada keduanya bila babi itu digunakan untuk rekayasa babi ngepet.

"Setelah saksi Eka Rizky dan saksi Didi Candra Sugiarto menerima barang COD-an tersebut, saksi Eka Rizky menghubungi terdakwa melalui chat WhatsApp dan bertanya kepada terdakwa, 'Beh kok ini babi'. Lalu terdakwa menjawab, 'Ya udah bawa aja, ada yang beli'," ucap jaksa.

Singkat cerita babi itu dibawa ke rumah Adam Ibrahim. Lalu Adam Ibrahim melepaskan babi itu malam harinya sembari meminta warga lainnya bernama Adi Firmanto menangkapnya.

Adam Ibrahim pun mengarang cerita bila babi itu merupakan babi ngepet yang selama ini mencuri uang warga. Babi itu pun dikurung dan disepakati akan dibunuh sebab Adam Ibrahim mengarang cerita agar ketahuan siapa nantinya keluarga dari terduga pelaku yang menjadi babi ngepet.

Atas perbuatannya Adam Ibrahim didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(sumber:news.detik.com)

Babi Ngepet Perekyasa Babi Ngepet Depok Video Viral Adam Ibrahim


Loading...