Tak Boleh Makan di Lokasi, Asosiasi Kafe dan Restoran Pertanyakan Manfaat Sertifikat CHSE yang Ada
TERASJABAR.ID - Pandemi Covid-19 yang berlangsung hingga 17 bulan ini telah melumpuhkan sektor usaha kafe dan restoran.
Adanya aturan hanya menerima take away dan tidak dibolehkan untuk menyantap makanan dan minuman di lokasi membuat para pengusaha kafe dan restoran merugi.
Bahkan saat ini sudah puluhan usaha kafe dan restoran di Jawa Barat sudah tutup dengan kerugian yang begitu besar.
LIHAT JUGA:
View this post on Instagram
Dari keterangan rilis yang diterima, Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) terus melakukan usaha dengan berkoordinasi khususnya Pemerintah Kota Bandung dengan melaporkan keadaan dan memberikan pengajuan dan tuntutan.
Ketua Harian AKAR Gan Bonddilie menilai, perhatian Pemerintah Kota Bandung terhadap pengusaha kafe dan restoran masih sangat kecil.
"Hingga saat ini kita selaku pengusaha kafe dan restoran di Kota Bandung tidak pernah diajak untuk berdiskusi," ujar Gan Bonddilie, Rabu (28/7/2021).
TONTON JUGA:
AKAR juga melihat Perwal PPKM tidak berpihak kepada para pelaku usaha, padahal secara aturan, menurut Gan, kafe dan restoran sudah melakukan yang dianjurkan oleh pemerintah.
"Kami mengikuti aturan protokol kesesehatan yang ketat seperti dibuatkannya tempat cuci tangan, penyediaan hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh kepada pelanggan dan jarak dan kapasitas yang dibatasi, " ujarnya.
Gan pun mempertanyakan akan pedagang kaki lima yang bisa menerima pengunjung untuk menikmati makanan di lokasi.
BACA JUGA:UPDATE Covid-19 Kota Bandung: Kasus Positif Masih Tinggi, BOR Menurun, Ketersediaan Oksigen Aman
Padahal menurutnya ketika masyarakat menikmati makanan yang dibeli di pinggir jalan, tidak ada tempat mencuci tangan yang layak.
"Bukan berarti kami tidak peduli atau tidak pro terhadap PKL ya, kami tahu mereka juga berjualan untuk mencari makan, cuma aturannya yang kami kritik," ucap Gan.
Padahal dari pemerintah, restoran yang menerapkan CHSE artinya telah menerapakan protokol baik kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan.
Gan mempertanyakan sertifikat CHSE tersebut untuk apa, apalagi kafe dan restoran pun harus membeli alat-alat pencegahan penyebaran covid, bahkan sampai mengluarkan dana belasan juta.
Meski demikian, pengunjung masih tidak boleh diperbolehkan untuk dine in.
"Seharusnya jika kami sudah menerapkan standar tersebut yang sesuai dengan CHSE bisa dine-in. Minimal yang sudah CHSE 50% dine in, dan yang belum 25% sehingga sertifikat ini jelas kegunaannya," ujar Gan.
Ia menambahkan, banyak restoran yang berbondong-bondong melakukan hal yang sama, namun terlihat tidak ada manfaatnya. (*)
(SUMBER TRIBUNJABAR.ID)