Denda Selama PPKM Darurat di Garut Mencapai Diatas 100 Juta Rupiah

Denda Selama PPKM Darurat di Garut Mencapai Diatas 100 Juta Rupiah
Yeni Yunieta, Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut. (Foto : Angga Gentralaga dan Muhamad Azi Zulhakim/Diskominfo Garut).
Editor: Jajang Teras Garut —Jumat, 23 Juli 2021 21:57 WIB

Terasgarut - Berdasarkan hasil rekapitulasi dari Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Garut, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 sudah lima kali sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di posko penegakan hukum di Area Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Sidang yang dilakukan penegakan hukum ini terkumpul dari denda para pelanggar mencapai angka Rp. 102.250.000, dengan denda tertinggi senilai 20 juta rupiah dan terendah 100 ribu rupiah.

Jenis pelanggaran beragam, mulai dari jam operasional, melebihi kapasitas karyawan yang telah ditentukan, sektor non esensial yang tetap buka sampai pelanggaran akibat pesta pernikahan yang digelar di masa PPKM Darurat.

Adanya penegakan hukum ini sendiri, tutur Bidang Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Yeni Yunieta, adalah sebagai bentuk keseriusan Tim Satgas Covid-19 dalam rangka menekan mobilitas, serta menekan angka penyebaran Covid-19 yang semakin masif di Kabupaten Garut, Jum'at (23/7/2021).

"Dengan adanya perpanjangan PPKM hingga tanggal 25 Juli nanti, diharapkan masyarakat senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ada, dan tetap mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Yeni. (*)

Denda Selama PPKM Darurat di Garut Mencapai Diatas 100 Juta Rupiah


Loading...