CEK Daftar Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, Simak Cara Cairkan Dananya
TERASJABAR.ID - Dalam artikel ini terdapat cara cairkan dana Bantuan Sosial Tunai Rp 300 ribu.
Sebelumnya, Anda dapat melihat daftar nama penerima Bansos Tunai secara online.
Untuk melihat daftar penerima bantuan sosial tunai (BST) Rp 300 ribu, Anda bisa mengakses cekbansos.kemensos.go.id.
Pemerintah memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat yang terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Masyarakat yang terdaftar dalam sistem DTKS akan mendapatkkan dana bantuan sebesar Rp 300 ribu dari pemerintah.
Masa penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) kembali diperpanjang hingga bulan Juli dan Agustus 2021.
LIHAT JUGA:
View this post on Instagram
Hal ini dilakukan karena adanya pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Masyarakat dapat mengecek daftar penerima bansos di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Penerima BST Rp 300 Ribu
Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom
TONTON JUGA:
- Masukkan nama sesuai dengan KTP
- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom
- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru.
- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Pencairan dana bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.
Cara Mencairkan BST Rp 300 Ribu
Masyarakat wajib membawa beberapa persyaratan berikut ini untuk mencairkan dana bantuan:
- Surat undangan
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP
BACA JUGA:Raup Keuntungan Rp1,5 Miliar, Pemalsu Website Bansos PPKM Darurat Diciduk Polisi
- Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat.
- Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.
Pencairan dana bantuan dapat dicairkan dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.
Kemudian, petugas akan melakukan scanning pada barcode pada surat undangan tersebut.
Lalu, dana bantuan akan langsung diberikan kepada KPM.
Petugas akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima bansos lengkap bersama dokumen pribadinya, sebagai bukti orang yang bersangkutan sudah mencairkan dana bantuan.
Proses pencairan dana tidak dikenai potongan biaya apapun.
(SUMBER TRIBUNJABAR.ID)