Raup Keuntungan Rp1,5 Miliar, Pemalsu Website Bansos PPKM Darurat Diciduk Polisi

Raup Keuntungan Rp1,5 Miliar, Pemalsu Website Bansos PPKM Darurat Diciduk Polisi
Kompas TV Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers mengenai penangkapan pelaku pungli dan premanisme di perbatasan Dermaga Jakarta International Container Terminal (J
Editor: Admin Hot News —Senin, 19 Juli 2021 14:57 WIB

TERASJABAR.ID - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Khusus mengungkap kasus pemalsuan terkait bantuan sosial PPKM Darurat

Pemalsuan tersebut secara spesifik yakni adanya website atau situs internet yang berisi ajakan untuk mendaftar sebagai penerima bansos PPKM Darurat.

Satu orang berinisial S ditetapkan sebagai tersangka setelah Kementerian Sosial melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.

LIHAT JUGA:






View this post on Instagram











A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


"Websitenya cukup banyak dan akun-akunnya yang ada, berhasil mengerucut kepada satu tersangka RR ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/7/2021).

Yusri menyebut tersangka sudah melakukan aksinya sejak November 2020 dan berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Yusri lalu menyebut dari mana sumber keuntungan tersebut.

TONTON JUGA:

"Rupanya keuntungan yang diambil dari sini setiap bulan itu dia masukkan iklan di website tersebut. Minimal dua iklan di satu website yang ada. Dari kedua iklan ini, dia bisa meraup sekitar Rp200 juta," katanya.

Jika dikalkulasikan sejak November hingga waktu terakhir tersangka ditangkap, Yusri menyebut RR telah meraup keuntungan senilai Rp1,5 miliar yang bersumber dari iklan yang dia peroleh di website palsunya.

"Sementara dari teman-teman Kemensos tidak pernah membuka (pendaftaran bansos PPKM Darurat)," kata Yusri.

BACA JUGA:Peringatan Dini BMKG Selasa 20 Juli 2021, Waspada Cuaca Ekstrem 22 Wilayah di Indonesia

Yusri mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini, sebab bukan tidak mungkin masih ada pelaku lain metode dan jenis serupa kasus pemalsuan bansos PPKM Darurat.

"Kami akan cek rekeningnya, karena semuanya masuk rekeningnya. Dia pakai logo Kemensos dan kesannya seperti bahwa yang menyebarkan ini dari Kemensos untuk bantuan sosial di masa pandemi Covid-19 ini," punngkas Yusri.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka RR dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.
(SUMBER TRIBUNJABAR.ID)

PPKM Darurat Bansos Pemalsuan Polda Metro Jaya


Loading...