Pria yang Viral Pukuli Balita di Sidoarjo Ternyata Ayah Sendiri

Pria yang Viral Pukuli Balita di Sidoarjo Ternyata Ayah Sendiri
(INF BMR)
Editor: Admin Hot News —Selasa, 13 Juli 2021 13:14 WIB

Terasjabar.id - Seorang pria yang pukuli balita di Sidoarjo viral. Ternyata pria tersebut adalah ayah si balita. Polisi telah mengamankan ayah kejam tersebut.

"Pelaku kekerasan fisik terhadap balita yang videonya viral merupakan ayah korban," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro di Mapolresta, Selasa (13/7/2021).

LIHAT JUGA:







View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Kusumo mengatakan pelaku adalah Moch Rizal Firmansyah (24). Peristiwa kekerasan itu terjadi pada 29 Juni 2021. Penganiayaan terjadi di rumah pelaku di Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan. Pelaku sendiri diamankan pada 11 Juli 2021 di rumah orang tuanya di Desa Ngabang, Tanggulangin.

Kusumo menjelaskan penganiayaan balita itu bermula saat pelaku tiba di rumah setelah pulang kerja. Saat itu pelaku melihat kondisi rumah berantakan dan anaknya belum mandi.

Kemudian pelaku mengajak anaknya mandi, namun si anak tidak mau sambil menangis. Gara-gara itu ia cekcok dengan istrinya. Karena terbawa emosi, Rizal tetap memaksa anaknya untuk ikut mandi dengan melepas paksa baju sang anak.

"Dari situlah kekerasan fisik dilakukan pelaku pada anaknya yang tidak mau disuruh mandi. Baju korban dibuka paksa, lalu punggung belakangnya dipukul sekali dengan telapak tangan kanan sambil berkata keras pada anaknya. Tidak berhenti sampai situ. Pelaku masih saja memukuli wajah korban dengan baju," jelas Kusumo.

BACA JUGA: Pemkot Tangerang Tiadakan Shalat Id di Masjid Maupun Mushalla

Kusumo menambahkan Setelah mendapat laporan, pihaknya segera mengamankan pelaku. Korban sendiri sudah divisum. Hasil visum menyebut terdapat luka di bagian telinga, pipi, dan kepala.

"Ancaman hukuman bagi pelaku paling lama tiga tahun enam bulan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandas Kusumo.


(sumber:detik.com)

Kriminal Indonesia Balita


Loading...