Nekat Hajatan saat PPKM Darurat, Resepsi Nikah di Pangandaran Dibubarkan

Nekat Hajatan saat PPKM Darurat, Resepsi Nikah di Pangandaran Dibubarkan
INEWS
Editor: Admin Hot News —Senin, 12 Juli 2021 15:07 WIB

Terasjabar.id-- Sebuah respesi pernikahan di Dusun Patrol RT 02/04 Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, dibubarkan petugas, Senin (12/7/2021). Hajatan tersebut dibubarkan karena Kabupaten Pangandaran tengah menerapkan PPKM Darurat untuk menekan kasus Covid-19. Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran, langsung mendatangi hajatan pernikahan keluarga Suyat. Kebetulan hari ini merupakan waktu pernikahan putrinya yang sudah direncanakan jauh-jauh hari. Awalnya Pemangku hajat ini dibuat kaget dengan kedatangan anggota Satpol PP.



Begitu datang ke lokasi hajatan, petugas terlebih dahulu memberikan arahan dan meminta hajatan untuk dihentikan. Semua tamu undangan pun diminta segera pulang. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Bangi, mengatakan, pembubaran resepsi hajatan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 61 tahun 2020 dan Imbauan Bupati Pangandaran Nomor 9 tahun 2021.

Selain berdasarkan Peraturan Bupati juga sesuai Intruksi Presiden yang mengatakan bahwa segala bentuk yang akan menimbulkan kerumunan massa dilarang diadakan. Meskipun Secara teknis memang pada pelaksanaan resepsi ini menerapkan dan menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan," kata Bangi

Sementara itu, tamu dari keluarga pengantin laki-laki yang berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, langsung pulang setelah melaksanakan akad nikah.

FOLLOW JUGA:







View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)



(INEWS JABAR.ID)

PPKM COVID HAJATAN


Loading...