Tiga WNA Pelanggar PPKM Darurat di Bali Dideportasi, Satu Dikarantina Karena Positif Terpapar COVID-19

Tiga WNA Pelanggar PPKM Darurat di Bali Dideportasi, Satu Dikarantina Karena Positif  Terpapar COVID-19
(Sindonews.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 12 Juli 2021 11:29 WIB

Terasjabar.id - Petugas imigrasi Ngurah Rai Bali mendeportasi tiga warga negara asing (WNA), Senin (12/7/2021). Mereka terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa PPKM Darurat.

Ketiga bule itu adalah Ayala Aillen asal Amerika Serikat, Murray Ross asal Irlandia dan Zulfia Kadyrberdieva dari Rusia. "Kita harus tegas biar ada efek jera bagi yang lain," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers.

Ayala Aillen dan Murray Ross diseportasi siang ini melalui Bandara Soekarno-Hatta. Untuk proses deportasi Zulfia Kadyrberdieva masih menunggu jadwal penerbangan ke negaranya.

Menurut Jamaruli, ketiga WNA itu dideportasi berdasarkan rekomendasi Satpol PP Bali. Mereka tidak mengenakan masker saat terjaring razia penegakan prokes di Kuta Utara, 8 Juli 2021 lalu.

Total ada 14 WNA yang saat itu terjaring razia. "Dari 14 WNA, kita hanya menerima rekomendasi tiga WNA dari Satpol PP untuk mendeportasi mereka," papar Jamaruli.

Dia menambahkan, ada satu lagi warga Rusia yang bakal dideportasi, Anzhelika Naumenok. "Dia saat ini masih dikarantina karena terpapar COVID-19. Nanti kalau hasil tes PCR sudah negatif, deportasi akan dilakukan," pungkas Jamaruli.

Disadur dari Sindonews.com 

PPKM Darurat Pandemi Covid-19 Prokes WNA Bali


Loading...