Tempat Ibadah di KBB Kembali Dibuka, MUI Mengingatkan Satgas Covid-19 Jangan Lengah Lakukan pengawasan

Tempat Ibadah di KBB Kembali Dibuka, MUI Mengingatkan Satgas Covid-19 Jangan Lengah Lakukan pengawasan
Ilustrasi (Tribunnews.com : Google)
Editor: Epenz Teras KBB —Minggu, 11 Juli 2021 11:23 WIB

Terasjabar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengingatkan Satgas Covid-19 untuk tidak lengah melakukan pengawasan protokol kesehatan setelah pemerintah mengizinkan tempat ibadah, termasuk di KBB dibuka kembali selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Seperti diketahui, dalam aturan sebelumnya bahwa tempat ibadah harus ditutup selama PPKM Darurat.

Tetapi, pemerintah melakukan revisi terkait aturan tersebut, dimana tempat ibadah akhirnya tidak lagi ditutup dan resepsi harus ditiadakan atau dilarang.

Perubahan itu tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Betul, dalam aturan baru PPKM Darurat, tempat ibadah dibuka lagi. Jadi, Satgas Covid-19 KBB harus tingkatkan pengawasan protokol kesehatan, intinya jangan lengah," ujar Ketua MUI KBB, Muhammad Ridwan, saat dihubungi melalu sambungan telepon, Minggu (11/7/2021).

Menurutnya, langkah Satgas Covid-19 KBB dalam meningkatkan pengawasan di tempat ibadah itu sangat penting agar penerapan PPKM Darurat ini berhasil untuk menekan penyebaran Covid-19.

Apalagi dalam aturan yang sudah direvisi ini, pemerintah juga meminta masyarakat tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan harus mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

"Makanya Satgas Covid-19, harus terus konsisten melakukan pengawasan di tempat. Kami juga terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 kabupaten maupun kecamatan," katanya.

Terkait adanya aturan baru dalam PPKM Darurat ini, pihaknya akan langsung mengeluarkan surat edaran bahwa tempat ibadah sudah bisa dibuka kembali sesuai instruksi Mendagri.

"Intinya, meskipun tempat ibadah dibuka, kita harus tetap mengikuti semua aturan yang ada, terutama aturan baru itu," ucap Ridwan.

Disisi lain, kata dia, MUI KBB sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah yang membuka kembali semua tempat ibadah ini karena aturannya sudah tepat, tanpa mengesampingkan protokol kesehatan yang ketat.


Disadur dari Tribunjabar.id

MUI KBB Satgas Covid-19 Pandemi Covid-19 PPKM Darurat Tempat Ibadah


Loading...