Hari Ini, Denda Rp 26 Juta Dijatuhkan Hakim di Tasikmalaya ke Para Pelanggar PPKM Darurat

Hari Ini, Denda Rp 26 Juta Dijatuhkan Hakim di Tasikmalaya ke Para Pelanggar PPKM Darurat
Sidang tipiring pelanggar aturan PPKM darurat yang kedua di Kota Tasikmalaya, Kamis (8/7), digelar secara tatap muka dan menerapkan prokes.
Editor: Admin Hot News —Kamis, 8 Juli 2021 13:46 WIB

TERASJABAR.ID-Kekhawatiran sejumlah pelanggar aturan PPKM Darurat divonis denda Rp 5 juta seperti tukang bubur, menjadi kenyataan.

Pada sidang tipiring yang digelar di tenda khusus di samping Taman Kota, Kamis (8/7), Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Moch Martin Helmi, memvonis pelanggar rata-rata dengan denda Rp 5 juta.

Sidang kedua kali ini digelar secara tatap muka. Hakim, Moch Martin Helmi, hadir di tempat. Pada sidang pertama yang memvonis tukang bubur, Selasa (6/7), sidang dilakukan secara virtual.

Sebelum sidang digelar, sejumlah pelanggar yang sebagian besar pemilik cafe, mengaku khawatir terkena denda Rp 5 juta seperti tukang bubur.

LIHAT JUGA:






View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Denda Rp 5 juta terhadap Endang, pemilik kedai bubur ayam di simpang Jalan Galunggung-Jalan Gunung Sabeulah itu, menjadi viral.

Endang bersama adiknya, Sawa Hidayat, terbukti melanggar aturan PPKM darurat, yakni adanya kegiatan makan di tempat. Namun kekhawatiran sejumlah pelanggar itu akhirnya menjadi kenyataan.

"Saya tadinya berharap didenda lebih kecil. Saya hanya pemilik kafe kecil-kecilan. Lagi belajar usaha," kata Rizki (25), pemilik kafe We Coffee di Jalan Ciloloh.

Rizki yang didampingi teman usahanya, Yuda (25), mengaku terjaring razia PPKM darurat, Selasa (6/7) malam.

"Cafe saya malam itu memang masih buka melebihi pukul 20.00. Langsung  terkena tipiring dan diharuskan menjalani sidang, Kamis (8/7) pagi ini.

Rizki berharap hakim yang menyidangkan kasusnya memutus seadil-adilnya. Karena di tengah usaha sedang lesu, sudah tentu denda yang sangat besar memberatkan.

"Saya hanya bisa pasrah. Tapi masih berharap kepada Pak Hakim yang akan menyidangkan, memberi putusan tudak memberatkan," ujar Rizki yang diiyakan Yuda. 

Aturan yang Menjerat ini Diteken Gubernur Jabar 

Adapun aturan yang dipakai adalah Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. 

Adapun Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat itu, ditambahkan beberapa pasal yang berkaitan dengan penanganan pada masa pandemi Covid-19 lewat Perda Nomor 5 tahun 2021. Perda ini juga menyesuaikan dengan aturan PPKM Darurat yang diteken pemerintah pusat.

Di aturan itu, memuat ketentuan pidana, yakni di pasal 34 ayat 1 hingga 3, antara lain:

Ayat 1:

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 3 bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta. 

TONTON JUGA:

Ayat 2:

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i serta
Pasal 12 huruf e dan huruf g, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana
denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp 50 juta. 

Ayat 3 :

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 50 juta. 

Perbuatan Tertib itu Antara lain...

Lantas, perbuatan apa saja di masa pandemi yang jika tidak ditaati, dilanggar, bisa dikenai dan diancam pidana seperti di Pasal 34 ayat 1 hingga 3, antara lain  diatur di Pasal 11 a-j, Pasal 12 a-g hingga pasal 21 I ayat 1 dan 2. Antara lain :

Pasal 11
Ruang lingkup ketertiban umum, meliputi:
a. tertib tata ruang;
b. tertib jalan;
c. tertib perhubungan;
d. tertib sungai, saluran irigasi, situ dan pinggir pantai;
e. tertib lingkungan;
f. tertib tempat usaha;
g. tertib bangunan;
h. tertib sosial;
i. tertib kesehatan; dan
j. tertib keadaan Bencana, terdiri dari:

1. Bencana Alam;
2. Bencana Nonalam; dan
3. Bencana Sosial

BACA JUGA:Sherina Munaf: Gue Enggak ke Mana-mana, Kena Covid-19

Pasal 12
Selain lingkup tertib ketertiban umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, meliputi:

a . tertib Kawasan Strategis Provinsi;
b. tertib kehutanan;
c. tertib pengelolaan perikanan;
d. tertib energi dan sumber daya mineral, yaitu:
1) pengelolaan pertambangan minera l dan batubara;
2) pengelolaan air tanah; dan
3) pengelolaan ketenagalistrikan;
e. tertib aset;
f. tertib Aparatur Sipil Negara; dan
g. tertib perizinan.

Pasal 21 I ayat 1 dan 2 (Spesifik terkati Pandemi Covid-19, ada di Perda Nomor 5 Tahun 2021)

Ayat 1 : 

Setiap Orang berkewajiban:

a. melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
b. menggunakan masker yang baik dan benar;
c. mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
d. membatasi interaksi fisik serta menjaga jarak;
e. menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19;
f. membatasi aktivitas di tempat umum;
g. menerima penanganan kesehatan untuk tujuan
menghindari penyebaran Covid-19;
h. mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB;
i. ikut serta dalam pelaksanaan PSBB dan AKB; dan
j. melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila dirinya dan/atau keluarganya memiliki gejala Covid-19

Ayat 2:

Setiap penanggung jawab, pemilik dan/atau pengelola usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:

a. menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
b. tidak mengijinkan orang yang tidak menggunakan masker masuk ke tempat kegiatan/usahanya;
c. mewajibkan pegawai/karyawan menggunakan masker di tempat kegiatan/usahanya;
d. menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
e. menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antar orang minimal 1 (satu) meter ketika berada di tempat kegiatan/usahanya;
f. menghindari kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha/kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan Daerah; dan
g. melakukan pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai level kewaspadaan Daerah.

Jika dihitung, aturan perbuatan itu ada sebanyak 39 aturan yang harus ditaati, 17 diantaranya spesifik mengatur aturan yang harus ditaati selama pandemi Covid-19. 

Nah, jika aturan yang harus ditaati itu dilanggar, maka berlaku ketentuan pidana seperti diatur di Pasal 34 ayat 1 hingga 3 yang ancaman pidananya kurungan 3 bulan, denda terendah dari Rp 500 ribu dan tertinggi hingga Rp 50 juta.

Adapun baik Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 maupun Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat itu diteken Oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan disetujui oleh DPRD Jabar.  

Selain aturan ini, pemerintah, dalam hal ini Polri, juga menggunakan Undang-undang Wabah Penyakit menular, Undang-undang Karantina Kesehatan dan KUH Pidana. 

(SUMBER TRIUBUNJABAR.ID)

Pelanggar PPKM Sanksi denda Taikmalaya


Loading...