Tetap Jualan Saat PPKM Darurat, Pedagang Tanah Abang Diamankan Satpol PP

Tetap Jualan Saat PPKM Darurat, Pedagang Tanah Abang Diamankan Satpol PP
(Andhika Prasetia/detikcom)
Editor: Admin Hot News —Selasa, 6 Juli 2021 13:28 WIB

Terasjabar.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat turut mengharuskan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat tutup pada 3-20 Juli 2021. Namun, masih ada saja pedagang yang bandel berjualan di Pasar Tanah Abang.

Berdasarkan video yang beredar di akun Instagram, jakarta_zone terlihat ada seorang pedagang yang tengah diamankan oleh beberapa petugas. Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan.

"Kita masih menemukan di sekitar wilayah Tanah Abang masih ada pedagang baju yang buka yang termasuk non-esensial," ujar Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021).

Dia mengatakan, pedagang yang diamankan tersebut dianggap 'ngeyel' padahal sudah diimbau petugas untuk menutup dagangannya. Pedagang tersebut juga malah memprovokasi pedagang yang lain.

BACA JUGA/KLIK DI SINI : Inggris Akhiri Lockdown, Lepas Masker dan Tak Ada Lagi Jaga Jarak

"Untuk menghindari yang tidak diinginkan maka yang bersangkutan diamankan dan diserahkan ke Polsek Tanah Abang," kata Bernard.

Pada saat pengamanan kepada seorang pedagang tersebut, tidak ada tindak pemukulan yang dilakukan oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata diketahui bahwa pedagang tersebut bukanlah warga DKI Jakarta.

"Setelah kita cek yang bersangkutan ber-KTP Sragen, Jawa Tengah bukan warga DKI. Oleh karena itu kami imbau agar mematuhi PPKM Darurat memang butuh pengorbanan tapi demi kebaikan kita bersama," jelasnya.

Diketahui, Pasar Tanah Abang hars tutup pada 3-20 Juli 2021 atau selama PPKM Darurat ini. Pasar yang ditutup adalah yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya di Blok A, Blok B, dan Blok F. Pengecualian PPKM Darurat berlaku untuk Blok G yang berjualan bahan pangan.

BACA JUGA/KLIK DI SINI : Perusahaan akan Langsung Ditutup Jika Langgar Prokes

Keputusan ditutupnya Pasar Tanah Abang mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM darurat Corona Virus Disease di Wilayah Jawa dan Bali.

"Jadi sesuai dengan waktu pemberlakuan PPKM (darurat) maka sejumlah pasar akan kita tutup yaitu Pasar Cipulir, Pasar Tanah Abang Blok A,B,F. Untuk Blok G hanya yang menjual kebutuhan pangan saja yang tetap buka dengan kapasitas maksimal 50%," ujar Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin dalam keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021).

Selain itu, waktu tutup pasar lainnya yang ada di DKI Jakarta juga akan mengalami perubahan waktu. Seluruh pasar akan tutup sesuai dengan aturan dari pemerintah setiap harinya selama batas waktu PPKM darurat.

"Untuk aktivitas pedagang kaki lima yang berada di area pasar yang berjualan di malam hari kami persyaratkan semuanya belanja dengan sistem take away termasuk yang berdagang makanan dan minuman tidak boleh dilayani di tempat," tuturnya.

(sumber:detik.com)

corona covid 19 PPKM pemerintah


Loading...