Kabar Terbaru Laporan Rian D'Masiv soal Tudingan Pelecehan Seksual

Kabar Terbaru Laporan Rian D'Masiv soal Tudingan Pelecehan Seksual
Foto: Radian Nyi Sukmasari
Editor: Admin Hot News —Senin, 5 Juli 2021 14:05 WIB

Terasjabar.id -Rian Ekky Pradipta atau yang akrab dikenal Rian D'Masiv, belum lama ini melaporkan akun Twitter milik Denny Sakrie ke Polda Metro Jaya. Laporan itu mengenai dugaan pencemaran nama baik kepada Rian.

Hingga saat ini dikonfirmasi Christoper Simanjuntak selaku kuasa hukum Rian, laporan tersebut belum menuai perkembangan.

Hal itu lantaran adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) di Jakarta saat ini. Rian dan pihaknya belum mendapat kabar terkait laporannya itu.

"Belum, belum. Kan kita ini masih PPKM Darurat, Jakarta. Jadi belum ada info saya juga," ujar Christoper saat dihubungi detikcom, Senin (5/7/2021).

LIHAT JUGA:







View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Hingga saat ini Christoper dan Rian masih menunggu proses kasus tersebut berjalan. Pihak Polda disebut masih sibuk menerapkan PPKM Darurat.

"Iya karena kan udah masuk PPKM duluan kan. Kan ada proses itu jadi kita masih tunggu juga," tutur Christoper lagi.

Selain itu, Christoper juga membahas perihal komunikasi antara Rian D'Masiv dengan keluarga Denny Sakrie.

Disebut Christoper Simanjuntak, tampak enggan membeberkan perihal itu dan meminta agar langsung mengkonfirmasi pada Rian D'Masiv terkait pelapor.

"(Keluarga Denny menghubungi) Oh kalau itu saya belum bisa jawab ya. Mungkin bisa tanya Mas Rian langsung ya," lanjutnya.

"Statement saya ini aja soal perkembangan. Kan karena masih PPKM Darurat ya," sambung Christoper.

BACA JUGA:Daebak! Album Fisik K-Pop Terjual 19 Juta Copy dalam 6 Bulan

Lebih lanjut, laporan terkait dugaan pencemaran nama baik itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/3177/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu juga dilayangkan Rian pada 21 Juni 2021.

Saat itu Rian tampak menyambangi SPKT Polda Metro Jaya ditemani dua orang laki-laki yang salah satunya merupakan kuasa hukumnya.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

(sumber:detik.com)

tudingan musisi indonesia artis


Loading...