265 Pasien Covid-19 Dilaporkan Meninggal Dunia saat Isolasi Mandiri, Ini Kata Satgas

265 Pasien Covid-19 Dilaporkan Meninggal Dunia saat Isolasi Mandiri, Ini Kata Satgas
(Liputan6.com/Huyogo Simbolon)
Editor: Admin Hot News —Minggu, 4 Juli 2021 09:44 WIB

TERAS JABAR - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander Ginting menduga pemicu kematian saat isolasi mandiri diakibatkan tidak adanya tenaga pendamping. Menurutnya, tenaga pendamping berfungsi sangat penting guna mengawasi kualitas pengobatan pasien Covid-19.

"Mungkin isolasi mandirinya tanpa pendampingan dari dokter atau fasilitas kesehatan, atau tidak makan obat," ucap Alex kepada merdeka.com, Sabtu (3/7/2021).

Alex menuturkan, dominasi pasien Covid-19 isolasi mandiri tanpa gejala. Namun, jika kondisi pasien memburuk, perlu ada waktu bagi tenaga pendamping untuk mengobservasi tindakan yang perlu dilakukan untuk meredakan gejala.

LIHAT JUGA :







View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Alex sendiri mengaku belum mengetahui tentang adanya data dari LaporCovid-19 yang menyebutkan selama periode Juni 2021, 256 jiwa meninggal saat isolasi mandiri.

"Belum sampai laporannya ke Satgas nasional mungkin di provinsi," ujarnya.

Sebelumnya, komunitas LaporCovid-19 menyatakan 265 jiwa meninggal saat melakukan isolasi mandiri di rumah. Jumlah ini akumulasi selama Juni sampai 2 Juli 2021.

Anggota komunitas LaporCovid-19, Yerikho Setyo Adi mengatakan, fenomena kematian saat isolasi di rumah merupakan dampak tumbangnya fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan sebagainya.

"Kami menemukan sedikitnya 265 korban jiwa yang meninggal dunia positif Covid-19 dengan kondisi sedang isolasi mandiri di rumah, saat berupaya mencari fasilitas kesehatan, dan ketika menunggu antrean di IGD rumah sakit," ucap Yerikho, Sabtu (3/7/2021).

TONTON JUGA :

Yerikho berpendapat, kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah abai dalam pemenuhan hak atas kesehatan warga di masa pandemi, sebagaimana dijamin oleh Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan No. 6 Tahun 2018. Undang-undang ini, kata Yerikho, menjamin bahwa di masa pandemi, setiap warga negara berhak mendapatkan layanan medis yang semestinya.

"Jelas ini juga bagian dari pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tegasnya. 

Tersebar di 47 Kota

Yerikho merinci, 265 Korban jiwa tersebut tersebar di 47 Kota dan Kabupaten dari 10 Provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Lampung, Kepulauan Riau, Riau, dan NTT.

Berdasarkan catatan LaporCovid-19 provinsi yang terekam cukup banyak mengalami kematian di luar rumah sakit adalah Jawa Barat sejumlah 97 kematian dari 11 kota/kabupaten.

BACA JUGA :

Kemenhub Imbau Seluruh Operator Perjalanan Darat Siagakan Petugas untuk Awasi Prokes

Temuan provinsi dengan sebaran terbanyak yakni ada di Jawa Tengah yang kejadiannya muncul di dua belas kota/kabupaten.

Yerikho meyakini, jumlah tersebut tentu belum mewakili kondisi sesungguhnya di komunitas, karena tidak semua orang melaporkannya ke LaporCovid-19, media sosial, atau diberitakan media massa.

"Kami mengkhawatirkan, hal ini merupakan fenomena puncak gunung es dan harus segera diantisipasi untuk mencegah semakin banyaknya korban jiwa di luar fasilitas kesehatan," tandasnya.

Dia juga menyarankan, selain memperkuat fasilitas kesehatan dan sumber daya tenaga kesehatan, harus ada pembatasan mobilitas secara ketat untuk mencegah terus melonjaknya laju penularan kasus yang akan meningkatkan risiko kematian.

(Sumber,Liputan6.com)

IsolasiMandiri RIAU NTT


Loading...