Pemerintah Sebut Pelaksanaan PPKM Darurat Hari Pertama Berjalan Lancar

Pemerintah Sebut Pelaksanaan PPKM Darurat Hari Pertama Berjalan Lancar
(Liputan6.com/Angga Yuniar)
Editor: Admin Hot News —Minggu, 4 Juli 2021 08:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyebutkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Jawa-Bali pada hari pertama atau Sabtu, 3 Juli 2021 berjalan lancar dan tertib.

"Dari berbagai laporan yang dihimpun dari lapangan, pemberlakuan PPKM darurat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021," kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/7/2021).

LIHAT JUGA:






View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Jodi menuturkan apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut, maka pemerintah daerah dan aparat di lapangan harus segera mengevaluasi.

"Ingat, tindakan PPKM darurat ini untuk menyelamatkan nyawa. Perintah Presiden jelas, kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dan terukur," katanya seperti dikutip dari Antara.

TONTON JUGA:

Jodi juga mengingatkan kondisi Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Pasalnya, kasus terkonfirmasi positif per Sabtu ini tercatat mencatatkan rekor baru dengan 27.913 kasus dan 493 kematian. Sementara itu, tercatat 13.282 kasus sembuh, sehingga angka kasus aktif mencapai 281.677 pasien.

Perlu Tindakan Luar Biasa

"Kondisi tidak biasa ini memerlukan tindakan luar biasa. Penularan harus dikendalikan. Maka dari itu, telah disepakati bersama dengan pemerintah daerah bawah monitoring kegiatan masyarakat akan dilakukan hingga level kecamatan," katanya.

BACA JUGA:

BPOM vs PT Harsen, Bahan Ivermectin Ilegal-Tudingan Blokir

Jodi menambahkan sejumlah kegiatan yang diawasi terdapat dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. Sementara indikator-indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan COVID-19 tercantum dalam keputusan Menteri Kesehatan.

(Sumber,Liputan6.com)

PPKN LANCAR TERTIB


Loading...