BPOM vs PT Harsen, Bahan Ivermectin Ilegal-Tudingan Blokir

BPOM vs PT Harsen, Bahan Ivermectin Ilegal-Tudingan Blokir
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan perusahaan farmasi PT Harsen memproduksi ilegal obat Ivermectin dengan nama dagang Ivermax 12 ( AFP/Luis Robayo)
Editor: Admin Hot News —Sabtu, 3 Juli 2021 10:23 WIB

Terasjabr.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan perusahaan farmasi PT Harsen memproduksi ilegal obat Ivermectin dengan nama dagang Ivermax 12. Ivermectin disebut-sebut merupakan obat Covid-19 yang akan dikeluarkan Indofarma.

Hal itu dilakukan setelah BPOM menginspeksi gudang obat Ivermectin beberapa waktu lalu. Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan PT Harsen menggunakan bahan baku dan kemasan yang tidak sesuai ketentuan dalam memproduksi Ivermectin.




Selain itu, penulisan waktu kedaluarsa juga tidak sesuai dengan yang ditetapkan BPOM. PT Harsen juga disebut mengedarkan obat tidak melalui jalur distribusi resmi. Ketentuan ini dilarang, karena distribusi Ivermectin hanya diizinkan melalui jalur yang ditetapkan pemerintah.

Sehingga, PT Harsen dinilai telah mengedarkan obat yang belum dilakukan dengan pemastian mutu produk yang baik. Kondisi itu dinilai bisa membahayakan masyarakat.

Ia mengatakan produsen Ivermectin ilegal terancam sanksi pidana sampai pencabutan izin edar jika tidak kooperatif dalam penindakan.

LIHAT JUGA:







View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Tudingan Blokir

Terpisah, PT Harsen Laboratories menyebut BPOM telah memblokir gudang Ivermectin. Direktur Marketing PT Harsen Laboratories Riyo Kristian Utomo menyebut BPOM sudah melakukan sidak di gudang Ivermectin dan memblokir obat keluar dari pabrik sejak Selasa (29/6).

Riyo mengklaim Ivermectin telah terbukti ampuh menyembuhkan Covid-19. Dia memberi contoh penggunaan Ivermectin di Kabupaten Kudus beberapa waktu terakhir.

Riyo pun mempertanyakan kebijakan BPOM memblokir gudang Ivermectin. Riyo membawa-bawa nama sejumlah pejabat yang mendukung Ivermectin, termasuk Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Padahal, BPOM sudah pernah mengingatkan bahaya penggunaan Ivermectin tanpa anjuran dokter karena tergolong obat keras. Selain itu, Ivermectin adalah obat yang terdaftar untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis) di Indonesia.

TONTON JUGA:

BPOM sendiri telah menerbitkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) untuk uji klinis Ivermectin mulai Senin (28/6). Uji klinis dilakukan di delapan RS, seperti RSUP Persahabatan, Jakarta; RSUP Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta; RSUD dr. Soedarso, Pontianak; RSUP H. Adam Malik, Medan.

Kemudian RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta; RSAU Dr. Esnawan Antariksa, Jakarta; RS dr. Suyoto, Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan RI, Jakarta; dan Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Jakarta dengan penggunan yang dikontrol oleh dokter.

Namun, BPOM membantah memblokir PT Harsen karena hal tersebut. Penny mengatakan tahapan-tahapan pembinaan dan sanksi yang diberikan sudah cukup sesuai ketentuan yang ada.

"Pernyataan tersebut tidak benar," kata Kepala BPOM Penny Lukito melalui konferensi video, Jumat (2/7).

BACA JUGA:Pasangan Suami Istri di Wanaraja Ditemukan Meninggal Dalam Rumah, Ini Kata Kapolsek Wanaraja

Penny menjelaskan pihaknya mengedepankan pendekatan dengan pembinaan sebelum memberikan sanksi. Namun jika perusahaan tidak kooperatif, BPOM akan menjatuhkan sanksi.

Dalam kasus ini, Penny mengatakan BPOM sudah menginspeksi, berkomunikasi dan melaporkan Berita Acara Perkara (BAP). Namun ia menyebut PT Harsen belum menunjukkan niat baik untuk bekerja sama dengan BPOM.


(sumber:CNN)

corona covid indonesia kesehatanBPOM


Loading...