KBB Akan Tutup Tempat Wisata dan Perkantoran, Kecuali Tempat Esensial ini

KBB Akan Tutup Tempat Wisata dan Perkantoran, Kecuali Tempat Esensial ini
Tribunnews.com
Editor: Malda Teras KBB —Jumat, 2 Juli 2021 14:47 WIB

Terasjabar.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dipastikan bakal diterapkan pada 3-20 Juli 2021.

Sekda KBB Asep Sodikin, mengatakan, terkait pemberlakuan PPKM darurat ini pihaknya tinggal mematangkan beberapa hal terkait teknis dan aturannya.

"Kemarin malam sudah kami rapatkan beberapa langkah yang harus kami siapkan karena masih ada hal yang harus didetailkan," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Jumat (2/6/2021).

Dalam PPKM darurat ini, kata Asep, setiap kegiatan akan lebih diperketat seperti sektor nonesensial, yakni tempat ibadah, tempat wisata ditutup dan perkantoran diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

LIHAT JUGA : 


Sementara untuk sektor esensial seperti perbankan dan sebagainya diberlakukan 50 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat.

"Semua aturan dari Provinsi sudah kita siapkan, misalnya kantor tertentu bisa 100 persen WFH. Tapi Untuk sektor kritikal bisa buka dan WFO," kata Asep.

Sedangkan untuk tempat kuliner, kata Asep, sudah tidak bisa lagi makan di tempat atau harus melalui melalui sistem take away atau dibawa pulang.

Sedangkan untuk pasar tardisional dan supermarket, jam operasionalnya bakal dibatasi termasuk jumlah pengunjung hanya 50 persen.

BACA JUGA :

"Intinya, banyak kegiatan yang lebih diperketat, jadi semua aturannya harus didetailkan," ucapnya.

Asep mengatakan, jika semua aturan itu sudah dimatangkan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran dan diedarkan ke semua sektor yang sudah ditentukan.

"Semuanya akan segera didetailkan, surat edaran juga sedang kita lengkapi. Tapi instruksi Mendagri dan Gubernur juga belum turun, kami masih menunggu," ucapnya. (Tribunjabar.id)

BACA JUGA :


PPKM Darurat KBB Viral Asep Sodikin Sektor Esensial


Loading...