Ini Akibatnya Jika Kalian Langgar Aturan PPKM Darurat, Bisa Ditindak Pidanakah ?

Ini Akibatnya Jika Kalian Langgar Aturan PPKM Darurat, Bisa Ditindak Pidanakah ?
Suara.com
Editor: Malda Hot News —Jumat, 2 Juli 2021 08:40 WIB

Terasjabar.id - Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan akan menindak tegas masyarakat yang coba-coba melanggar apa yang telah ditetapkan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM Darurat.

Setiap pelanggaran PPKM Darurat ujar Kapolda, akan ditindaklanjuti secara hukum.

"Kita bersyukur karena Jawa Barat sudah memiliki perda. Kuncinya perda, kita jadi tidak sulit untuk menegakkan Tipiring (tindak pidana ringan)."

"Jelas Perda Nomor 5 Tahun 2021 itu menyatakan, yang melakukan penindakan adalah pertama Polri kemudian PPNS," katanya.

Kalpoda mengatakan, penyekatan juga akan mereka lakukan selama PPKM darurat ini.

Penyekatan dilakukan di sejumlah ruas jalan dan perbatasan di Jawa Barat.

Pengendalian mobilitas kendaraan, ujar Kapolda, akan dilakukan dengan mendeteksi nomor polisinya.


LIHAT JUGA : 

 

Bansos Turun

Bantuan sosial akan kembali diberikan menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di semua kabupaten dan kota di Jawa Barat secara serentak mulai 3 Juli hinga 20 Juli 2021.

Bantuan diberikan kepada masyarakat dengan kemampuan ekonomi menengah-bawah yang mengalami kedaruratan ekonomi akibat penerapan kebijakan PPKM darurat.

Bantuannya akan diberikan dalam bentuk tunai dan non tunai.

"Bantuan akan dikelola langsung oleh Kementerian Sosial. Data-datanya sudah kami kirimkan," ujar Gubernur Jawa Barat dalam konferensi pers digital, Kamis (1/7).

Tak hanya bantuan yang dikelola langsung oleh Kementerian Sosial, kata Emil, Pemprov Jabar juga secepatnya akan menyalurkan bantuan obat-obatan dan suplemen untuk warga Jabar yang tengah menjalani masa isolasi mandiri di rumah.

Selama ini, kata Emil, banyak warga yang tengah menjalani isolasi mandiri di rumah kebingungan untuk memulihkan dirinya dan kesulitan mendapat biaya untuk membeli obat yang mungkin langka dan sebagainya. Ini tidak boleh terjadi lagi.

"Kami sudah melakukan refocusing anggaran karena kami lihat juga yang isolasi mandiri-isolasi mandiri ini butuh dukungan dari kita, tidak hanya pasien Covid-19 yang ada di rumah-rumah sakit," ujarnya.

BACA JUGA :

Warga yang sedang sedang isolasi mandiri dan membutuhkan obat-obatan atau suplemen, kata Emil, bisa melaporkan kondisinya melalui aplikasi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat atau Pikobar.

"Sistem pelaporan mereka yang akan kita buka di Pikobar. Setelah itu kita akan mengirimkan bantuan obat gratis dan suplemen gratis," ujarnya.

Untuk membiayai pembelian obat-obatan dan suplemen bagi masyarakat yang tengah isolasi mandiri ini, Emil mengatakan telah menghentikan 11 proyek pembangunan strategis  yang nilainya mencapai Rp 144,9 miliar.

"Mudah-mudahan membantu penanganan yang sedang kita laksanakan di Jawa Barat," katanya.

Emil meminta maaf karena harus menerapkan PPKM darurat di semua kabupaten dan kota sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang menyatakan pemberlakuan  kebijakan ini di seluruh Jawa dan Bali.

"situasi mungkin kurang menyenangkan, kurang nyaman, selama dua minggu ke depan," kata Gubernur.

Namun, PPKM darurat, ujar Emil, semata-mata dilakukan untuk mengendalikan kedaruratan dan mengembalikan keterkendalian penyebaran Covid-19 seperti sebelum Indulfitri lalu.

"Untuk mengalami keterkendalian lagi,  prokes 5M terus diperketat karena banyak beredar di Jawa Barat adalah varian Delta yang daya tularnya 3 sampai 10 kali lipat lebih cepat. PPKM darurat untuk menekan persebaran virus Covid-19 dan menurunkan keterisian di rumah sakit cepatnya," katanya.

Emil mengatakan secepatnya akan membuat surat edaran tentang PPKM darurat ini untuk para walikota dan bupati.

Selanjutnya, giliran wali kota dan bupati yang membuat surat edaran untuk keilayahan di bawahnya hingga ke tingkat RT bahkan sampai level rumah tangga.

Dari 27 kota dan kabupaten di Jabar, kata Emil, 12 di antaranya masuk kategori merah atau level 4. Sebanyak 14 lainnya ada di level 3, dan 1 daerah di level 2.

TONTON JUGA : 

Kategorisasi level ini terkait acuan indikator atau asesmen situasi laju penularan dan kapasitas respons penanganan Covid-19.

"Tapi kita rekomendasikan semua ikut PPKM darurat sehingga kesimpulannya seluruh 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat akan melaksanakan PPKM darurat ini," katanya.

Emil mengatakan, keputusan PPKM darurat ini tentu akan berdampak pada perlambatan dalam pemulihan ekonomi.

"Tapi itu adalah konsekuensi yang harus kami lakukan karena keselamatan nyawa adalah utama," katanya.

Selama masa PPKM darurat, kata Emil, pembatasan kehiatan masyarakat akan dilakukan dengan sangat ketat.

Mayoritas kegiatan akan ditutup, kecuali yang esensial dan fundamental atau kritikal.

Mal atau pusat perbelanjaan termasuk salah satu yang akan ditutup selama periode ini. Begitu juga semua rumah ibadah, tempat-tempat wisata, dan kegiatan-kegiatan kepublikan.

BACA JUGA :

Kegiatan pernikahan akan dibatasi.

Restoran maupun PKL di jalanan boleh berjualan selama produknya pangan, tapi tidak boleh ada pengunjung yang duduk sambil membuka masker untuk makan di tempat.

"Semua kegiatan pendidikan secara tatap muka dari semua level ditiadakan,  semua kembali daring. PPKM darurat juga berdampak pada pengetatan perjalanan yang sudah dikoordinasikan oleh Kementerian Perhubungan," katanya.(syarif abdussalam/cipta permana/Tribunjabar.id)


Bandung Viral PPKM Pidana Aturan


Loading...