Catat! Ini 9 Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2021, Jika Tak Dipenuh Anda Bisa Gagal

Catat! Ini 9 Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2021, Jika Tak Dipenuh Anda Bisa Gagal
Warta Ekonomi
Editor: Malda Teras Viral —Kamis, 17 Juni 2021 09:38 WIB

Terasjabar.id - Tanggal pendaftaran CPNS 2021 belum diumumkan namun tidak ada salahnya Anda mempersiapkan diri.

Berikut ini informasi seputar CPNS 2021 yang dikutip dari akun Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid, Rabu (16/6/2021).

BKN mengumumkan regulasi terkait pengadaan PNS, PPPK Guru, dan PPPK Jabatan Fungsional.

Berdasarkan Peraturan MENPANRB 27/2021, terdapat syarat umum pendaftaran CPNS 2021.

Artinya, bila Anda tidak memenuhi atau melanggar poin tersebut maka gagal atau gugur dari pendaftaran CPNS 2021.

Poin apa saja itu? BKN membagikan sembilan poin, Selasa (15/6/2021).

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Kemenlu Sudah Buka Seleksi CPNS 2021

Kemenlu membuka rekrutmen melalui laman resmi Kemenlu yakni https://e-cpns.kemlu.go.id/.

Formasi jabatan yang dibuka di Kemenlu, salah satunya adalah jabatan tenaga teknis.

Inilah informasi formasi CPNS Kemenlu 2021 sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Rabu (9/6/2021):

Daftar 332 Formasi CPNS Kementerian Luar Negeri 2021 :

Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa: 3 Formasi
S-1 Akuntansi

Analisis SMD Aparatur: 10 Formasi
S-1 Ilmu Administrasi Negara
S-1 Administrasi publik
S-1 Manajemen

Perencana: 6 Formasi
S-1 Manajemen

Arsiparis: 2 Formasi
S-1 Manajemen

Penata Kanselerai: 80 Formasi
S-1 Manajemen
S1 Akuntansi
S1 Ekonomi
S-1 Administrasi bisnis
S-1 Administrasi Niaga
S-1 Administrasi Fiskal
S-1 Administrasi Perpajakan
S-1 Administrasi Publik
S-1 Administrasi Negara

Perancang peraturan perundang-undangan: 1 formasi
S-1 Hukum

Analis Kompetensi Tenaga Pengajar: 2 Formasi
S-1 Administrasi Publik
S-1 Administrasi Negara
S-1 Manajemen
S-1 Psikologi

Pranata Informasi Diplomatik: 44 Formasi
S-1 Ilmu Komputer
S-1 Teknik Komputer
S-1 Teknik Informatika
S-1 Sistem Informasi
S-1 Ilmu Statistik
S-1 Teknik Elektro

Analis Bangunan dan Perumahan: 1 formasi
S-1 Teknik sipil

Diplomat: 140 formasi
S-1 Hubungan Internasional
S-1 Hukum
S-1 Hukum Bisnis
S-1 Ekonomi
S-1 Ekonomi Pembangunan
S-1 Ilmu Ekonomi
S-1 Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan
S-1 Komunikasi
S-1 Hubungan Masyarakat
S-1 Manajemen Komunikasi
S-1 Ilmu Komunikasi
S-1 Sastra Arab
S-1 Sastra Cina
S-1 Sastra Inggris
S-1 Sastra Jepang
S- 1 Sastra Korea
S-1 Sastra Rusia

Penyusun Kurikulum, Modul dan Bahan Ajar: 7 Formasi
S-1 Administrasi Publik
S-1 Administrasi Negara
S-1 Manajemen
S-1 Psikologi

Analis kerjasama diklat: 1 Formasi
S-1 Administrasi Publik/S-1 Administrasi Negara/S-1 Manajemen/ S-1 Psikologi

Analis Diklat: 1 Formasi
S-1 Administrasi Publik
S-1 Administrasi Negara
S-1 Manajemen
S-1 Psikologi

Analisi Pengembangan Kompetensi: 11 formasi
S-1 Administrasi Publik
S-1 Administrasi Negara
S-1 Manajemen
S-1 Psikologi

Analis Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan: 4 formasi
S-1 Administrasi Publik,
S-1 Administrasi Negara
S-1 Manajemen

Analisis Organisasi: 2 Formasi
S-1 Administrasi Publik
S-1 Administrasi Negara
S-1 Manajemen

Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja: 6 formasi
S-1 Administrasi Publik
S-1 Administrasi Negara
S-1 Manajemen

Informasi Alur dan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Informasi pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 hingga kini, masih belum diketahui secara jelas.

Disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial, hal tersebut dikarenakan masih adanya beberapa peraturan pengadaan CPNS dan PPPK yang belum ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu pengunduran jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK, juga dikarenakan masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan oleh beberapa instansi.

Menurut surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rekomendasi Birokrasi Nomor B/474/M.SM.01.00/2021, pihak pelaksana manyatakan bahwa jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 nantinya akan diinformasikan lebih lanjut.

Menurut informasi dari sscasn.bkn.go.id, setiap instansi mempunyai ketentuan masing - masing untuk waktu pendaftaran.

Maka diharapkan bahwa pendaftar telah membaca pengumuman instansi yang dipilih dengan teliti.

Peserta seleksi hanya diperbolehkan memilih salah satu formasi saja, yaitu CPNS atau CPPPK.

Berikut Alur Sistem Seleksi Calon ASN:

A. PPPK Guru dan Non Guru

1. Daftar Akun

Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
Buat akun SSCASN
Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

Pilih jenis seleksi
Pilih formasi jika kolom formasi kosong
Lengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia) (*khusus Pendaftar Formasi PPPK Guru)
Unggah dokumen
Cek resume dan akhiri pendaftaran
Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi

Panitia memverifikasi data pelamar
Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
Panitia mengumumkan hasil sanggah
Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Teknis

Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
Peserta diberi kesempatan 3 kali untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis (*khusus Pendaftar Formasi PPPK Guru)
Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis

5. Pengumuman Kelulusan

Peserta yang dinyatakan lolos harus melanjutkan tahap pemberkasan.
Optimalisasi Formasi (*khusus Pendaftar Formasi PPPK Guru)

B. CPNS

1. Daftar Akun

Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
Buat akun SSCASN
Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

Pilih jenis seleksi
Pilih formasi
Unggah dokumen
Cek resume dan akhiri pendaftaran
Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi

Panitia memverifikasi data pelamar
Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
Panitia mengumumkan hasil sanggah
Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Dasar

Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi
Kompetensi Dasar
Panitia mengumumkan hasil sanggah
Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi
Kompetensi Bidang

5. Seleksi Kompetensi Bidang

Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi
Kompetensi Bidang

6. Pengumuman Kelulusan

Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Pada tahun ini proses seleksi akan dilaksanakan dengan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Seleksi akan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai pencegahan pandemi COVID-19.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi ASN (PPSS), Mohammad Ridwan menyatakan bahwa BKN telah menyiapkan skema pelaksanaan seleksi.

Dikutip dari bkn.go.id, berikut pedoman umum yang perlu diperhatikan oleh setiap peserta seleksi sesuai dengan Surat Edaran:

1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi

2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi

3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain tiga lapis.

Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan

4. Tetap menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain; Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

5. Membawa alat tulis pribadi

6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)

7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah

8.Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Bagi peserta yang suhu tubuhnya >37,3 derajat celsius akan dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak dua kali, dengan jarak pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan di Tilok.

Jika hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh >37,3 derajat Celcius, maka dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian.

Jika peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, maka peserta akan diberikan kesermpatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang telah ditetapkan BKN.

Namun bila tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.

Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada panitia Instansi yang dilamar.

Sementara untuk peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka panitia seleksi instansi melaporkan kepada tim pelaksana dan dibuatkan berita acara.(Tribunjabar.id)



CPNS Pesyaratan CPNS 2021


Loading...