Komisi Yudisial Buka Suara Kenapa Hukuman Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Menjadi 4 Tahun

Komisi Yudisial Buka Suara Kenapa Hukuman Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Menjadi 4 Tahun
CNN Indonesia
Editor: Malda Teras Viral —Selasa, 15 Juni 2021 08:54 WIB

Terasjabar.id - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting mengatakan pihaknya tak bisa menilai benar atau salah suatu putusan pengadilan. Miko menyebut KY hanya berwenang mendalami perilaku hakim dalam mengadili suatu perkara.

Demikian disampaikan Miko sekaligus merespons Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta KY menelusuri kejanggalan vonis banding jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hukuman jaksa Pinangki dipotong dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

"Dengan basis peraturan perundang-undangan saat ini, Komisi Yudisial tidak diberikan kewenangan untuk menilai benar atau tidaknya suatu putusan. Namun, KY berwenang apabila terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara," ujar Miko dalam keterangan tertulis, Selasa (15/6)

Miko berujar KY juga diberikan kewenangan untuk menganalisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai rekomendasi mutasi hakim. Ia pun menyarankan publik membuat eksaminasi untuk merespons vonis tersebut.

"Keresahan publik terhadap putusan ini [banding Pinangki] sebenarnya bisa dituangkan dalam bentuk eksaminasi publik oleh perguruan tinggi dan akademisi. Dari situ, dapat diperoleh analisis yang cukup objektif dan menyasar pada rekomendasi kebijakan," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding jaksa Pinangki. Hukuman jaksa Pinangki dipotong dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta telah mengikhlaskan dipecat sebagai jaksa.

Kemudian Pinangki merupakan seorang ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun. Selain itu, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.

(ryn/fra/CNNindonesia)

Komisi Yudisial Jaksa Pinangki Djoko Tjandra Viral


Loading...